Air Mata dan Penyesalan Prada DP
Merdeka.com - Prada DP kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara pembunuhan Fera Oktaria, Kamis (22/8) di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan, Prada DP dinyatakan bersalah, hal ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, serta pengakuan langsung Prada DP yang membunuh kekasihnya secara sadis saat persidangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya hukuman berat menanti Prada DP. Berikut ini ulasannya:
-
Apa pasal yang diterapkan di kasus Dante? Adapun rangkaian pasal yang bakal diterapkan adalah pasal kelalaian.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Dituntut Seumur Hidup Penjara
Dalam sidang yang beragenda pembacaan tuntutan, Prada DP dituntut penjara seumur hidup. Hal ini disampaikan oleh Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan menyebutkan, dari fakta persidangan terdakwa secara terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," ungkap Darwin.
Oditur menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa. Prada DP dianggap melanggar Sapta Marga, jiwa prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban. Sementara unsur yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Rencana pembunuhan sudah terpenuhi dan merampas jiwa orang lain terbukti dan terpenuhi," ujarnya.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Letkol Chk Khazim itu disekor dan dilanjutkan kembali pada 29 Agustus 2019 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dituntut Dipecat dari TNI
Atas tindakannya, selain dituntut seumur hidup penjara, Prada DP juga dituntut pemecatan sebagai prajurit TNI. Oditur CHK Mayor Darwin Butar Buta menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Terlebih kasus ini menjadi perbincangan publik karena dianggap sadis.
"Memohon kepada hakim terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara dan dipecat dari TNI. Perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI di mata masyarakat," kata Darwin.
Sebelumnya Prada DP mengaku membunuh korban, lantaran kesal terhadap korban yang mengaku yang hamil. Mendengar pengakuan korban, terdakwa emosi lalu menjambak rambut korban.
"Habis itu kepalanya saya benturkan ke dinding. Dia melawan dan mendorong saya ke belakang," ujar Prada DP, Kamis, 15 Agustus 2019 lalu.
Perlawanan korban justru membuat terdakwa semakin beringas. Prada DP mencekik dan membekap korban hingga tewas.
Dalam keadaan bingung, terdakwa memutuskan ingin menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh korban menjadi dua bagian. Niatnya didukung dengan adanya gergaji yang ia temukan di gudang penginapan. Namun gergaji patah.
Direncanakan Secara Matang
Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar mengatakan pembunuhan Fera Oktaria oleh Prada DP sudah direncanakan dengan matang. Diawali saat terdakwa baru menemui korban beberapa jam sebelum kejadian. Dia mengarang cerita bawah baru tiba di Palembang di hari itu, padahal sudah tiga hari kabur dari pendidik atau 4 Mei 2019.
Kemudian, terdakwa berbohong mengajak korban ke rumah bibinya di Betung, Banyuasin, berjarak 60 kilometer dari Palembang. Tetapi, terdakwa justru melajukan sepeda motor korban ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, yang berjarak 127 kilometer dari Palembang.
"Jarak rumah terdakwa dengan tempat yang dituju berjarak 67 kilometer. Rumah bibinya di Betung, tetapi dibawa ke Sungai Lilin," ujarnya.
Setiba di Sungai Lilin, terdakwa mencari penginapan. Di sana, dia ingin mengecek isi ponsel korban sejak dia menjalani pendidikan di Ogan Komering Ulu lima bulan lalu.
"Jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata Darwin.
Rencana selanjutnya adalah memilih lokasi pembunuhan yang dekat dengan rumah pamannya, Dodi Karnadi. Terbukti terdakwa langsung menemuinya usai kejadian dan merencanakan menghilangkan jejak dengan cara mutilasi.
"Terdakwa juga dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak," ujar Darwin.
Menangis Sepanjang Sidang
Prada DP dituntut penjara seumur hidup penjara karena terbukti merencanakan pembunuhan. Saat Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar membacakan tuntutan, Prada DP berdiri tegak di hadapan majelis hakim. Kepalanya lebih banyak menunduk dibanding melihat ke depan atau hakim.
Sepanjang persidangan, terdakwa hanya menangis dan sesekali mengusap air matanya. Bahkan, ketika dipersilakan duduk untuk meminta masukan kepada penasihat hukumnya terkait pengajuan pembelaan, terdakwa masih saja menangis. Kemudian, terdakwa kembali diminta hakim maju ke depan majelis. Di sana, dia memberikan arahan kepada terdakwa. Namun, begitu ditanya hakim, terdakwa tidak bisa menjawab.
"Kamu tahu tuntutan yang dibacakan oditur tadi?" tanya hakim ketua Letkol Chk Khazim.
"Siap yang mulia," jawab terdakwa sambil menangis.
"Jangan menangis begitu, jawab pertanyaan saya dulu, kamu harus kesatria. Apa tuntutan oditur?" kembali hakim bertanya.
"Siap yang mulia," jawab terdakwa.
"Siap siap, siap apa?" hakim mengulangi pertanyaannya.
Lantaran terdakwa tak bisa menjawab pertanyaannya, hakim meminta oditur kembali membacakan pokok isi tuntutan. Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar lantas menjawab jika terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara dan dipecat dari TNI
Kemudian, hakim mengulangi pertanyaannya kepada terdakwa. "Siap yang mulia, dituntut seumur hidup penjara," jawab terdakwa. Saat dibawa keluar ruang sidang dan dibawa ke mobil tahanan, terdakwa tetap menangis.
Reaksi Keluarga Korban
Ibu korban Fera Oktaria, Suhartini tak terima tuntutan seumur hidup penjara yang yang diberikan oditur terhadap terdakwa Prada DP. Suhartini menilai tuntutan tersebut tak setimpal dengan nasib anaknya yang dibunuh dan dimutilasi secara keji oleh terdakwa.
"Nyawa dibalas dengan nyawa, anak saya mati, Deri (DP) harus dihukum mati juga. Itu baru adil, bukan seumur hidup," kata Suhartini.
Suhartini juga berharap hakim tidak tertipu dengan tangisan terdakwa dalam persidangan. Dia mengaku mengetahui sikap keseharian terdakwa yang tempramental dan suka berbohong.
"Tangisan dia itu bukan karena menyesal, tapi nangis puas sudah membunuh Fera. Kurang ajar," kata dia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut ini foto-foto Yudha Arfandi saat kembali menjalani persidangan kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaTamara Tyasmara, yang sempat menjadi sorotan publik atas kematian tragis putranya, Dante, hadir dengan penuh kesedihan dalam rekonstruksi kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang hari ini, Ristya Aryuni ibunda Tamara Tyasmara turut hadir untuk menyaksikan proses persidangan.
Baca Selengkapnya