Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AirAsia tawarkan Rp 300 juta kompensasi awal ke keluarga korban

AirAsia tawarkan Rp 300 juta kompensasi awal ke keluarga korban Keluarga korban AirAsia di Juanda. ©2014 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Hingga 11 hari pasca-tragedi AirAsia QZ8501, pihak manajemen perusahaan maskapai penerbangan itu, masih enggan membahas masalah kompensasi. Alasannya, bicara kompensasi saat ini, konotasinya seluruh penumpang telah tewas di Perairan Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Padahal masih ada harapan.

Hal ini sempat disampaikan Presdir AirAsia Indonesia, Sunu Widiyatmoko menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar kompensasi kepada keluarga korban pesawat yang mengalami peristiwa nahas pada 28 Desember 2014 lalu.

"Sampai saat ini, kita memang belum menyampaikan terkait kompensasi itu. Karena kami memahami pengharapan (keluarganya masih selamat) dari para keluarga. Bicara masalah kompensasi, seperti ada konotasi kalau penumpang kami tidak ada yang selamat, sementara masih ada harapan," papar Sunu di Mapolda Jawa Timur, Rabu (7/1).

Atas dasar itulah, Sunu berdalih, pihaknya masih enggan membahas masalah kompensasi kepada seluruh penumpang. Kecuali kepada keluarga penumpang yang jenazahnya sudah ditemukan dan teridentifikasi.

"Oleh karena itu, saya sangat berhati-hati, untuk tidak mengeluarkan pernyataan apapun terkait masalah kompensasi."

Namun, masih kata dia, pihaknya melihat dan mengamati perkembangan terkini terkait tragedi AirAsia QZ8501. "Dari pemerintah, Kemenhub dari OJK (otoritas jasa keuangan) dan beberapa pakar, mulai mengeluarkan pernyataan-pernyataan terkait kompensasi. Padahal, ini (bicara kompensasi) yang sama sekali berbeda dengan pengharapan (keluarganya selamat) keluarga," ungkapnya.

Sementara terkait kabar AirAsia memberikan kompensasi awal kepada keluarga korban senilai Rp 300 juta, Sunu menegaskan itu murni inisiatif pihaknya.

"Jadi itu murni inisiatif kami. Karena kalau menunggu sampai final, masih diperlukan proses administrasi dan waktu. Sementara kita semua tahu, atas musibah ini, para keluarga tentunya mengalami konsekuensi keuangan. Cuma ada yang mampu ada yang tidak," ucapnya.

"Sehingga, yang kami tawarkan (Rp 300 juta) adalah bagian awal dari kompensasi final. Ini kami tawarkan untuk membantu mereka menghadapi kesulitan keuangan yang mungkin timbul dari musibah ini. Itu merupakan penawaran dari kami. Kalau ingin diterima silakan, kalau tidak ya tidak apa-apa," tandas dia.

Seperti diketahui, pasca-tragedi AirAsia pada 28 Desember 2014 lalu, muncul fakta baru terkait penerbangan pesawat yang dipiloti Iriyanto tersebut. AirAsia QZ8501 yang mengangkut 155 penumpang plus tujuh awak pesawat itu, ternyata terbang ilegal. Sehingga, pihak asuransi menolak mencairkan klaim asuransinya atas musibah tersebut. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang

Kecelakaan kereta tersebut membuat sejumlah perjalanan ditunda.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines Minta Ganti Rugi Rp925 Triliun
Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines Minta Ganti Rugi Rp925 Triliun

Tuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.

Baca Selengkapnya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
PT Bali Tower Ungkap Keluarga Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp2 Miliar, Minta Kompensasi Rp10 Miliar
PT Bali Tower Ungkap Keluarga Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp2 Miliar, Minta Kompensasi Rp10 Miliar

Permintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Pihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya