AirAsia tawarkan Rp 300 juta kompensasi awal ke keluarga korban
Merdeka.com - Hingga 11 hari pasca-tragedi AirAsia QZ8501, pihak manajemen perusahaan maskapai penerbangan itu, masih enggan membahas masalah kompensasi. Alasannya, bicara kompensasi saat ini, konotasinya seluruh penumpang telah tewas di Perairan Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Padahal masih ada harapan.
Hal ini sempat disampaikan Presdir AirAsia Indonesia, Sunu Widiyatmoko menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar kompensasi kepada keluarga korban pesawat yang mengalami peristiwa nahas pada 28 Desember 2014 lalu.
"Sampai saat ini, kita memang belum menyampaikan terkait kompensasi itu. Karena kami memahami pengharapan (keluarganya masih selamat) dari para keluarga. Bicara masalah kompensasi, seperti ada konotasi kalau penumpang kami tidak ada yang selamat, sementara masih ada harapan," papar Sunu di Mapolda Jawa Timur, Rabu (7/1).
-
Apa yang terjadi pada AirAsia QZ8501? AirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
-
Kenapa pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Di mana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Kapan pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Apa yang membuat penumpang emosi? 'Rekan saya mengingatkan bahwa driver ini salah karena seharusnya belok ke kiri tapi justru driver menggerutu dan mundur sedikit dengan masih ugal-ugalan bawa mobil,' demikian dikutip dari keterangan unggahan akun Instagram @kabarnegri.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
Atas dasar itulah, Sunu berdalih, pihaknya masih enggan membahas masalah kompensasi kepada seluruh penumpang. Kecuali kepada keluarga penumpang yang jenazahnya sudah ditemukan dan teridentifikasi.
"Oleh karena itu, saya sangat berhati-hati, untuk tidak mengeluarkan pernyataan apapun terkait masalah kompensasi."
Namun, masih kata dia, pihaknya melihat dan mengamati perkembangan terkini terkait tragedi AirAsia QZ8501. "Dari pemerintah, Kemenhub dari OJK (otoritas jasa keuangan) dan beberapa pakar, mulai mengeluarkan pernyataan-pernyataan terkait kompensasi. Padahal, ini (bicara kompensasi) yang sama sekali berbeda dengan pengharapan (keluarganya selamat) keluarga," ungkapnya.
Sementara terkait kabar AirAsia memberikan kompensasi awal kepada keluarga korban senilai Rp 300 juta, Sunu menegaskan itu murni inisiatif pihaknya.
"Jadi itu murni inisiatif kami. Karena kalau menunggu sampai final, masih diperlukan proses administrasi dan waktu. Sementara kita semua tahu, atas musibah ini, para keluarga tentunya mengalami konsekuensi keuangan. Cuma ada yang mampu ada yang tidak," ucapnya.
"Sehingga, yang kami tawarkan (Rp 300 juta) adalah bagian awal dari kompensasi final. Ini kami tawarkan untuk membantu mereka menghadapi kesulitan keuangan yang mungkin timbul dari musibah ini. Itu merupakan penawaran dari kami. Kalau ingin diterima silakan, kalau tidak ya tidak apa-apa," tandas dia.
Seperti diketahui, pasca-tragedi AirAsia pada 28 Desember 2014 lalu, muncul fakta baru terkait penerbangan pesawat yang dipiloti Iriyanto tersebut. AirAsia QZ8501 yang mengangkut 155 penumpang plus tujuh awak pesawat itu, ternyata terbang ilegal. Sehingga, pihak asuransi menolak mencairkan klaim asuransinya atas musibah tersebut. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKecelakaan kereta tersebut membuat sejumlah perjalanan ditunda.
Baca SelengkapnyaTuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.
Baca SelengkapnyaHal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya