Airin tunggu aturan Pemerintah tentukan nasib Pegawai Honorer Tangsel
Merdeka.com - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany belum bersikap, soal wacana pengangkatan guru honorer menjadi ASN di wilayahnya. Dia mengaku masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) soal aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (P3K).
"Kita tunggu regulasinya, sebetulnya ada dua hal yg mengatur PP3K atau Pegawai Tidak Tetap (PTT/ honorer). kan sudah lama juga tinggal PP saja. Undang undangnya jelas di UU kepegawaian ada ASN ada pegawai tidak tetap, nah PTT ini ada PP-nya PP-nya belum selesai, lagi digodok dikementerian sehingga itu menjadi dasar dan regulasi kita untuk menentukan seperti apa kedepannya," ucap dia, Sabtu (10/2/2018) di Tangerang Selatan.
Pernyataan Airin ini disampaikan menyusul pernyataan wakil presiden Jusuf Kalla, yang akan mengangkat puluhan ribu guru honorer menjadi ASN.
-
Kapan Kata Tugas digunakan dalam kalimat? Kata tugas tidak memiliki arti yang tetap dan maknanya bergantung pada konteks penggunaannya dalam kalimat.
-
Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab? Mengambil tanggung jawab atas keputusan yang diambil berarti kita memiliki keberanian untuk menghadapi hasil dari setiap pilihan yang dilakukan.
-
Bagaimana cara prajurit TNI menunjukkan tanggung jawab mereka? Jadi image-image yang negatif tentang daerah kita mari kita buktikan dengan hal yang positif yang bisa kita lakukan selama kita selama kita berada di daerah perantauan ini. Tunjukkan kita bisa menjadi anak rantau yang bertanggung jawab,' imbuh Edward.
-
Apa tugas utama PTPS? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
-
Bagaimana cara mengenali kata tugas? Untuk dapat mengidentifikasi kata tugas dengan lebih mudah, perhatikan ciri-ciri berikut: Tidak memiliki makna leksikal (makna yang tetap), Hanya memiliki makna gramatikal (makna dalam konteks kalimat), Tidak dapat berdiri sendiri sebagai subjek atau predikat, Tidak dapat diberi imbuhan (prefiks, sufiks, infiks, atau konfiks), Jumlahnya terbatas dan relatif tidak bertambah, Berfungsi menghubungkan kata atau bagian kalimat lainnya, Tidak dapat digunakan sebagai dasar pembentukan kata baru.
-
Bagaimana Pantarlih melakukan tugasnya? Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan mendatangi Pemilih secara langsung dari satu rumah ke rumah lainnya.
Airin berpendapat, status pegawai, tak lantas membuat kinerja pegawai itu melemah. Dia justru menginginkan setiap pegawai baik ASN maupun PTT bisa bekerja secara profesional.
"Kalau menurut saya pegawai itu harus profesional, apakah menjadi pegawai tetap atau tidak tetap, harus tetap profesional dalam arti mereka bekerja," tandas dia.
Meski saat ini, pihak Pemkot Tangsel mengaku, tengah merumuskan satu formulasi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi PTT dilingkup Pemkot Tangsel. Yaitu dengan pemberian hal berbasis kinerja pegawai honorer ini.
"Tentu ada hak dan kewajiban yang seimbang. Manakala mereka bekerja walaupun PTT, tapi bebannya tinggi maka harus memperoleh hak lebih, dibanding PTT yang pekerjaannya biasa-biasa saja. Ini yang coba kita lakukan di Tangsel," ucap Airin.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaKendati ada target itu, Anas mengantongi data masih ada lebih dari 14 daerah yang belum mengusulkan formasi CASN bagi eks THK II.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaViral Eks JKT48 Cleopatra mencari seorang asisten rumah tangga (ART) dengah gaji sebesar Rp1,7 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAbdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaDalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca Selengkapnya