Airlangga Minta Kepala Daerah Siapkan Regulasi Teknis Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meminta kepala daerah untuk menyiapkan regulasi terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali. Adapun kebijakan ini akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021.
"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya baik itu Pergub (peraturan gubernur) maupun Perkada (peraturan kepala daerah). Kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1).
Menurut dia, pembatasan kegiatan ini tak berlaku untuk semua kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah yang memenuhi salah empat parameter yakni, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Apa ciri khas kampung Bali di Kalimantan Barat? Di kampung Bali, Desahan Jaya terdapat sebuah Pura yang cukup besar dan luas. Bangunan ini pastinya menambah suasana khas Bali yang begitu kental dan terasa.
-
Apa saja yang dibahas BPJS Kesehatan dengan Wali Kota Balikpapan? Dalam suasana akrab, Ghufron menyampaikan apresiasinya atas komitmen Wali Kota Balikpapan dalam dukungannya kepada BPJS Kesehatan, sehingga saat ini Kota Balikpapan termasuk salah satu kota yang mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC). 'Untuk capaian di Kota Balikpapan sudah bagus di 99,68 persen. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan apa saja yang telah BPJS Kesehatan lakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," katanya.
Airlangga mengatakan hingga kini baru Gubernur Bali yang mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan pembatasan kegiatan. Dia berharap kepala daerah lainnya juga segera menerbitkan aturan terkait kebijakan tersebut.
"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini demikian pula gubernur-gubernur seperti, Banten kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur," jelas Airlangga.
Selain regulasi, kepala daerah diminta mendorong Satpol PP untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun, Airlangga mengingatkan agar tetap menjaga agar tak terjadi ekses sebab sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
"Terkait dengan pasar-pasar juga perlu dijaga kedisiplinannya untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan juga keterisian yang juga di monitor agar tidak menjadi kerumunan-kerumunan," tuturnya.
Berikut daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya
5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo
6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menanggapi soal ucapan Presiden. Meskipun Presiden tak menyebut spesifik daerah yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca Selengkapnya300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran
Baca SelengkapnyaMenurut Koster, ciri-ciri daerah wisata yakni lingkungannya hijau, indah dan indah.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca Selengkapnya