Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Airlangga Sebut PSBB Berlaku di DKI dan 23 Daerah Lain, Ini Daftarnya

Airlangga Sebut PSBB Berlaku di DKI dan 23 Daerah Lain, Ini Daftarnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ©Lutfi/Humas Ekon

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

"Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1), dikutip dari Antara.

Menko Perekonomian menjelaskan, penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi berisiko tinggi.

Adapun wilayah itu yakni DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Jawa Timur

Selanjutnya, di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Buka Sampai 19.00 WIB

Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Airlangga Hartarto mengatakan, gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan empat parameter itu dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BMKG Prakirakan 26 Provinsi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Daftarnya
BMKG Prakirakan 26 Provinsi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Daftarnya

Terhadap daerah-daerah yang berpotensi mengalami hujan lebat tersebut, BMKG memasukkannya ke dalam kategori waspada banjir akibat dampak hujan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
BMKG Minta Masyarakat 27 Provinsi Ini Waspada Hujan Badai
BMKG Minta Masyarakat 27 Provinsi Ini Waspada Hujan Badai

Kepala Pusat Meteorologi Publik Andri Ramdhani mengatakan dalam sepekan ke depan cuaca ekstrem tersebut dapat terjadi di sebagian besar Sumatera.

Baca Selengkapnya
FOTO: Waspada DBD, Dinkes DKI Jakarta Prediksi Kasus Demam Berdarah Dengue Terus Naik hingga Mei 2024
FOTO: Waspada DBD, Dinkes DKI Jakarta Prediksi Kasus Demam Berdarah Dengue Terus Naik hingga Mei 2024

Dari data terakhir yang dihimpun hingga 26 Maret 2024, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan penyebaran kasus DBD terbanyak yakni 716 kasus.

Baca Selengkapnya
Kasus DBD Tertinggi di DKI Ada di Jakarta Barat
Kasus DBD Tertinggi di DKI Ada di Jakarta Barat

Ani menambahkan untuk fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta sangat mencukupi dan hingga saat ini semua dalam keadaan siaga 24 jam.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
24 Kabupaten dan Kota di Jateng Alami Kekeringan, Grobogan Terparah
24 Kabupaten dan Kota di Jateng Alami Kekeringan, Grobogan Terparah

BPBD Jateng bersama BPBD kabupaten kota setempat telah mendistribusikan sebanyak 6.346.000 liter air bersih untuk 33.871 keluarga.

Baca Selengkapnya
BPBD Ungkap Tiga Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
BPBD Ungkap Tiga Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

BPBD Provinsi Jakarta mengungkapkan tiga sumber ancaman gempa di Jakarta

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Memburuk, 9.709 Warga Jakarta Barat Terserang ISPA
Polusi Udara Memburuk, 9.709 Warga Jakarta Barat Terserang ISPA

Data Indeks Kualitas Udara (AQI) Air, DKI Jakarta menempati posisi teratas daftar kota dengan tingkat polusi terburuk pada Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya