Ajak kencan di hotel, gay ini bawa kabur mobil pasangannya
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Hotel Cempaka, Jakarta, pada Sabtu (27/6) kemarin. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Mukti mengatakan, korban dan pelaku mengenal melalui facebook.
"Jadi ini homo. Pelaku saat di kamar hotel mengunci korban di kamar mandi. Sekaligus bawa pakaian dan celana, sehingga korban tak bisa mengejar," kata Krishna saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/6).
Krishna mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang dengan inisial ADT, SYR dan NR. Ketiga pelaku beroperasi dengan mengencani korban.
-
Bagaimana cara petugas menemukan pasangan di kamar? Petugas memeriksa satu per satu kamar kos dan mendapati pasangan muda-mudi yang bukan suami istri sedang asyik berduaan di dalam kamar.
-
Gimana cara pasangan ngumpetin selingkuhan? Mereka mungkin lebih menjaga ponselnya, sering kali mematikan perangkat saat bersamamu, atau bahkan tidak mengizinkanmu melihat layar ponselnya.
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
"Atas pengakuan pelaku ada persetubuhan dengan korban," ujar dia.
Lanjut dia, peran pelaku berbeda saat melakukan perampokan. Pelaku utama SYR yang mengencani korban, pelaku ADT dan NR membantu pelaku SYR untuk menjual mobil rampasan korban bermerek Xenia dengan harga jual Rp 15 juta.
"Mereka baru pertama kali beroperasi. Korban dan pelaku sama-sama suka," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti mobil Xenia berwarna hitam metalik, handphone dan pakaian korban.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil berhasil dicegah keluar gedung parkir. Beberapa petugas pun menghampiri dan mengerubungi pengemudi.
Baca SelengkapnyaMenurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial. Kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.
Baca SelengkapnyaBaru - baru ini, aksi pemotor pria meninggalkan kekasihnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPengemudi langsung tancap gas saat ketahuan petugas keamanan
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca Selengkapnya