Ajak Pemudik Terobos Penyekatan, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap mantan Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin. Dia diduga menyebarkan konten provokatif terhadap kebijakan pemerintah melarang mudik.
Dalam video berdurasi 1 menit 10 detik yang beredar di media sosial, Wahidin, yang berada di dalam mobil bersama dua anak, juga mencaci pemerintah.
"Kepada saudara-saudara semua di mana pun antum berada, terus mudik! Harus bersama-sama ramaikan tempat penyekatan, lawan, terobos mereka ... Jangan pernah takut dengan rezim setan iblis yang sudah dikuasai komunis, mereka bekerja untuk komunis! Jaga persatuan! Lawan rezim yang zalim ini! " katanya dalam video itu.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Kenapa polisi menyita akun Aiman Witjaksono? 'Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,' jelasnya.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Siapa yang ditangkap oleh AFP? Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, polisi mengamankan Wahidin di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (9/5) malam.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan kemarin," kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin (10/5)
Dia mengatakan, video itu sebenarnya sudah diunggah satu akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021. "Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram @cetul.22. Namun pada 8 Mei video bermuatan ujaran kebencian dan/ atau SARA terhadap aturan pemerintah itu sudah diposting di facebook," katanya.
Saat ini, Wahidin sudah ditahan. Barang bukti juga sudah diamankan. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini.
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Winardy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaVideo penganiayaan yang dilakukan pria berkaus merah dan bercelana jins hitam terhadap sopir truk Crude Palm Oil (CPO) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAbu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaMUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaKesaksian Tim Ganjar soal Larangan Pasang Bendera PDIP saat Kunjungan Jokowi, Kader Sampai Digeledah
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaDi lokasi, sang jenderal polisi itu rupanya memberi hadiah sebuah mukjizat terbesar dari Nabi Muhammad SAW.
Baca Selengkapnya