Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajak Warga Hadiri Kampanye Sandiaga, Kades Sampangagung Dituntut 6 Bulan Bui

Ajak Warga Hadiri Kampanye Sandiaga, Kades Sampangagung Dituntut 6 Bulan Bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Diduga melakukan pelanggaran kampanye, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Tuntutan terhadap Kades Nono, sapaan Suhartono ini, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo, Selasa (11/12).

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa telah melakukan tindak perbuatan yang diancam pidana, sebagaimana pasal 490 jo pasal 282 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dianggap merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya

Menanggapi tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Abdul Malik menyatakan keberatannya. Ia mengatakan, bahwa seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Apalagi selama persidangan, tidak ada saksi yang dapat menunjukkan bukti bahwa dia melakukan kampanye.

"Pada saat kejadian tidak ada jadwal kampanye. Jadi terdakwa seharusnya tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemilu. Tidak ada banner kampanye, maupun lainnya. Jadi tidak ada bukti sama sekali," ujarnya.

Ia malah balik menuding Bawaslu, lantaran sejak awal tidak melakukan upaya preventif. "Harusnya sejak awal Bawaslu bilang, kegiatan ini tidak boleh dilakukan. Tapi saat itu dibiarkan saja, kesannya Bawaslu malah menjebak. Tugas Bawaslu itu mengawasi, bukan mempidanakan," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono didakwa terlibat dalam kampanye calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu.

Pada saat itu, terdakwa menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar pada 21 Oktober nanti berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Sandiaga.

Atas kasus ini, Kades Sampangagung dijerat dengan Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana

Anwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.

Baca Selengkapnya
Diduga Promosikan Istri Jadi Caleg, Kades di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Promosikan Istri Jadi Caleg, Kades di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jaksa Bongkar Kecurangan-Kecurangan Termasuk Dilakoni Kepala Desa
Blak-blakan Jaksa Bongkar Kecurangan-Kecurangan Termasuk Dilakoni Kepala Desa

Agus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng

Tim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Buntut Kampanye di Jakut dan Bagi-Bagi Susu Saat CFD
Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Buntut Kampanye di Jakut dan Bagi-Bagi Susu Saat CFD

Untuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati

Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati

Baca Selengkapnya