Ajak Warga Hadiri Kampanye Sandiaga, Kades Sampangagung Dituntut 6 Bulan Bui
Merdeka.com - Diduga melakukan pelanggaran kampanye, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Tuntutan terhadap Kades Nono, sapaan Suhartono ini, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo, Selasa (11/12).
Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa telah melakukan tindak perbuatan yang diancam pidana, sebagaimana pasal 490 jo pasal 282 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujarnya.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Bagaimana Sandiaga Uno melihat perhelatan Pilkada Jakarta? 'Saya optimis para calon ini nanti akan beradu gagasan dan mencoba memenangkan hati dan pikiran dari warga masyarakat Jakarta,' kata Sandiaga.
-
Kenapa kampanye Pilkada 2024 penting? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Kapan masa kampanye Pilkada 2024 dimulai? Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dianggap merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya
Menanggapi tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Abdul Malik menyatakan keberatannya. Ia mengatakan, bahwa seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Apalagi selama persidangan, tidak ada saksi yang dapat menunjukkan bukti bahwa dia melakukan kampanye.
"Pada saat kejadian tidak ada jadwal kampanye. Jadi terdakwa seharusnya tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemilu. Tidak ada banner kampanye, maupun lainnya. Jadi tidak ada bukti sama sekali," ujarnya.
Ia malah balik menuding Bawaslu, lantaran sejak awal tidak melakukan upaya preventif. "Harusnya sejak awal Bawaslu bilang, kegiatan ini tidak boleh dilakukan. Tapi saat itu dibiarkan saja, kesannya Bawaslu malah menjebak. Tugas Bawaslu itu mengawasi, bukan mempidanakan," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono didakwa terlibat dalam kampanye calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu.
Pada saat itu, terdakwa menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar pada 21 Oktober nanti berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Sandiaga.
Atas kasus ini, Kades Sampangagung dijerat dengan Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaDiduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaAgus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaUntuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca Selengkapnya