Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Pemuda di Muara Enim Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
Merdeka.com - Kesal ajakan berhubungan badan ditolak, seorang pemuda, DS (22), nekat menyebar foto bugil pacarnya, B (22). Pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan korban.
Foto itu awalnya diposting pelaku di akun Facebook pribadi B lalu menyebar luas di media sosial. Pelaku sebelumnya mengetahui kata sandi Facebook korban sehingga leluasa memposting apa pun di sana.
Postingan tak senonoh itu bermula saat pelaku mengajak pacarnya berhubungan badan tetapi ditolak mentah-mentah. Pelaku pun mengancam akan menyebarkan foto bugilnya, namun korban bersikukuh menolak ajakan pelaku.
-
Bagaimana Sanksi jika nekat foto? Jadi ada orang luar, dianya foto di Baduy Dalam, dianya tidak bisa pulang. Jadi bukan hilang, tapi sakit perut di Baduy Dalam. Sebelum meminta maaf di sana dan menghapus gambarnya, tidak akan sembuh,“ katanya lagi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Alhasil, korban mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku yang telah terjalin sejak 2019. Ternyata ancaman pelaku benar-benar ia lakukan. Dia memposting foto bugil itu di Facebook korban, seolah-olah perempuan itu yang melakukannya.
Keluarga korban mengetahui hal itu sehingga memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Muara Enim, Sumatera Selatan. Pelaku kemudian diamankan petugas di Palembang.
"Tersangka mengakui mempostingnya karena kesal ditolak berhubungan badan oleh korban lalu mereka putus," ungkap Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Toni Saputra, Selasa (27/12).
Dari pemeriksaan, tersangka juga kerap melakukan kekerasan psikis terhadap korban selama pacaran. Tersangka pernah memaksa korban melepas seluruh pakaiannya lalu difoto tersangka.
"Ternyata foto itu menjadi ancaman tersangka untuk apapun, termasuk mengajak berhubungan badan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaPolres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaSetelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca Selengkapnya