AJI Kecam Polres Luwu Timur Labeli Berita "Tiga Anak Saya Diperkosa" Hoaks
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti akun Instagram Kepolisian Resor Luwu Timur yang melabeli hoaks pemberitaan kasus pencabulan terhadap tiga orang anak oleh ayah kandungnya. Selain itu, AJI Indonesia juga menyayangkan peretasan laman Projectmultatuli.org karena kembali mengangkat kasus yang terjadi pada 9 September 2019 itu.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan serangan tersebut bisa dikonfirmasi ketika lama tersebut dibanjiri data yang polanya bukan seperti manusia. Ini menyebabkan netizen tidak bisa mengakses laporan pertama dari serial #PercumaLaporPolisi dengan judul berita "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" tayang sejak sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Selain aksi peretasan, AJI Indonesia juga menyoroti Polres Lutim melalui akun instagram @humasreslutim yang menuliskan berisi klarifikasi tentang pemberitaan Project Multatuli. Dalam klarifikasinya, akun @humasreslutim mengungkapkan secara gamblang nama pelapor dalam hal ini ibu korban.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
"Akun tersebut menuliskan secara gamblang nama pelapor (yang sudah ditulis dengan nama samaran Lydia di artikel), sehingga tim Project M memilih untuk menghapus komentar tersebut dan mempersilakan @humasreslutim berkomentar tanpa menyebutkan nama ibu para korban," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Jumat (8/10).
Setelah 20 menit, kata Sasmito, tim Project M mendapatkan laporan dari pembaca yang membagi berita di media sosial mereka mendapatkan DM dari @humasreslutim yang menyebabkan beberapa pembaca merasa tidak nyaman. Pada pukul 21.00 WIB, akun @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase Project M tersebut adalah hoaks.
"Tak berselang lama, sejumlah akun berkomentar di Instagram ramai-ramai menyebutkan bahwa berita itu hoaks," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, AJI Indonesia mengecam Polres Luwu Timur memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi. Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur.
"Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis," bebernya.
©istimewaSasmito mengingatkan pasal 18 Undang Undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
"Mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor," tegasnya.
Sasmito menilai upaya tersebut dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta. Sementara terkait aksi peretasan lama Projectmultatuli.org, AJI Indonesia mengecam dan menganggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
"Mengimbau kepada jurnalis dan media agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta mengacu pada pedoman liputan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers dalam memberitakan kasus pencabulan terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur. Yakni, jurnalis tidak menuliskan identitas/nama hingga alamat lengkap anak korban pelecehan seksual termasuk nama ibunya sebagai pelapor," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaAaliyah melaporkan pemilik akun media sosial penyebar berita bohong soal dirinya dituding hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaAkun @nitaainir menyebut sang ayah, Candra Kusuma yang juga kader Demokrat.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca Selengkapnya