AJI menilai kebebasan berpendapat di Indonesia dalam ancaman serius
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi kini berada dalam ancaman serius. Kondisi ini terjadi setelah ditetapkannya dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Ancaman itu terjadi terhadap beberapa orang yang mengeluarkan pendapat kritis dan beberapa pejabat negara yang mengeluarkan informasi untuk publik sedang menghadapi tuntutan hukum pidana. Alhasil, kritikan terhadap pejabat publik maupun calon pejabat negara melalui media dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik, penghinaan, kemudian dilaporkan ke kepolisian.
"Orang akan takut berpendapat, berbicara menyampaikan ekspresinya. Kebijakan pejabat yang tidak tepat, tidak adil, dibiarkan karena jika dikritik, mereka akan menggunakan hukum untuk membungkamnya," kata Ketua Umum AJI, Suwarjono, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (14/7).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Suwarjono menambahkan, bila setiap sikap kritis dikriminalisasi, maka semakin lama bangsa Indonesia akan kembali terjerumus ke masa kegelapan tanpa kebebasan. Hak publik untuk mendapatkan informasi juga terbungkam. Apalagi, kriminalisasi atas dua pejabat tersebut telah membungkam hak publik untuk mendapatkan informasi, sebuah hak yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
Kasus kedua, berikutnya terjadi terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, serta mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin. Ketiganya dilaporkan Romli Atmasasmita, salah satu kandidat panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Meski kabar terakhir menyebutkan laporan itu dicabut kembali, namun proses pencalonannya menjadi sinyal adanya upaya mengkriminalisasi pendapat seseorang," kata Suwarjono.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho menilai, di negara demokratis, perbedaan pendapat di media massa adalah hal biasa. Bila ada pihak-pihak merasa berkeberatan dengan pemberitaan, pihak yang bersangkutan seharusnya bisa menempuh prosedur Hak Jawab atau Somasi kepada media bersangkutan. Jika tidak puas, barulah membawa persoalan itu ke Dewan Pers, bukan ke polisi.
Iman mengingatkan polisi, di mana Korps Bhayangkara itu sudah memiliki MoU dengan Dewan Pers untuk 'berbagi kasus'. Bila kasusnya menyangkut media, maka polisi akan mengarahkan kasus itu untuk ditangani Dewan Pers.
"Polisi hendaknya menghormati MoU itu, dan memberikan kasus pers kepada Dewan Pers," kata Iman.
Terhadap media massa, Iman juga mengingatkan, tanggung jawab pemberitaan berada di tangan Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab Redaksi. Jika ada pemanggilan oleh polisi terkait pemberitaan kepada penulis atau reporter yang melaporkan berita, maka tanggung jawab tersebut ada pada Pemimpin Redaksi bersangkutan.
"Dan jurnalis dalam bersaksi nanti bisa menyampaikan kesaksian mereka sebatas yang mereka tulis di media," kata Iman.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnies juga menyoroti indikator-indikator yang menunjukkan kemunduran Indonesia dalam ranah kegiatan negara dan demokrasi.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaDia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaRocky mengaku tantangan demokrasi saat ini adalah adanya UU ITE.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya