AJI minta semua media tak sudutkan LGBT
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencermati gencarnya pemberitaan terkait isu-isu sensitif keberadaan kelompok termarjinal secara struktural dan sosial akhir-akhir ini, khususnya terkait Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Menyikapi hal tersebut Ketua AJI, Suwarjono melihat ini adalah bentuk perhatian media pada kelompok marjinal ini. Hanya saja AJI Indonesia menilai beberapa pemberitaan berindikasi melanggar UU Pers, Kode Etik Jurnalistik maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012.
"Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 6 mengamanatkan pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar," ujarnya melalui rilis yang diterima merdeka.com, Jakarta, Senin (15/2).
Menurut Suwarjono, dalam kode etik yang dirumuskan 29 organisasi profesi pada 2006, pasal 1 mengandung arti bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sedangkan pada Pasal 8, lanjutnya, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani'.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Bagaimana cara memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat.
-
Mengapa LGBTQ perlu dipahami? Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Kenapa SARA jadi isu sensitif di Indonesia? Keberagaman suku, ras, dan agama menjadi isu sensitif semenjak praktik politik identitas mulai digunakan oleh para elite politik dalam kampanye-kampanyenya.
-
Siapa yang aktif dalam isu ini? Rieke Diah Pitaloka juga aktif dalam isu ini, membuat video untuk menjelaskan pentingnya mengawal putusan MK lengkap dengan pasal-pasal yang relevan.
"Pada bagian penafsiran pasal ini dijelaskan, prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas dan diskriminasi adalah pembedaan perlakuan," katanya.
AJI menilai, Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) 2012, Bab XI pasal 15 ayat 1, mengandung tentang perlindungan kepala orang dan kelompok masyarakat tertentu, termasuk didalamnya, Orang atau kelompok dengan orientasi seksual atau identitas gender tertentu. Pada ayat 2 mengatur lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan atau menyajikan program yang menertawakan, menghina atau merendahkan kelompok masyarakat, termasuk di dalamnya orang atau kelompok dengan orientasi seksual atau identitas gender tertentu.
Sedangkan pada BAB XVIII P3SPS juga menekankan lembaga penyiaran mengedepankan Prinsip-Prinsip Jurnalistik. Di antaranya menjunjung prinsip keberimbangan, adil, tidak beritikad buruk dll.
Pada pemberitaan yang diturunkan media akhir-akhir ini terkait isu LGBT, AJI Indonesia melihat terdapat beberapa kelalaian sesuai ketentuan di atas. Media cenderung tidak berimbang, tidak jernih mengulas permasalahan, serta berpontensi melakukan kekerasan simbolik terhadap kelompok marjinal dalam pemberitaan.
Atas hal tersebut, Suwarjono selaku Ketua AJI Indonesia mengimbau media tidak melakukan diskriminasi, menaati KEJ dan P3SPS 2012 dalam pemberitaan. Suwarjono juga mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan amanat undang-undang, untuk masa depan pers Indonesia yang lebih baik.
"Kepada masyarakat yang merasa dirugikan terkait pemberitaan, AJI mendorong menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan diadopsi dalam KEJ, yaitu hak jawab dan koreksi. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain," ujarnya.
Suwarjono menyarankan kepada masyarakat apabila nantinya media tidak melayani secara arif sesuai UU Pers Pasal 5 dan KEJ Pasal 11, masyarakat diharapkan untuk aktif dan mengadukan kepada jalur hukum yang berlaku.
"Jika masyarakat menilai itikad baik ini tidak mendapatkan tanggapan dari media, AJI mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan kepada Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang memiliki pendapat dan sudut pandang masing-masing dalam melihat keberadaan LGBTQ.
Baca SelengkapnyaSejumlah pendidik di Garut Jawa Barat dibuat resah dengan berkembangnya kasus LGBT pelajar.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMasyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaOrang tua diminta untuk mengawasi handphone anak jika memiliki tiga aplikasi sebagai media komunikasi mereka.
Baca SelengkapnyaRencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca Selengkapnya