AJI: Regulasi Indonesia kurang mendukung kebebasan pers
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan hak kebebasan pers di Indonesia masih jauh panggang dari api. Beberapa kasus di antaranya, seperti pengusiran jurnalis BBC di Papua, dan aksi massa yang melakukan demonstrasi di kantor redaksi Tempo.
"Jadi kita menyatakan regulasi Indonesia dianggap kurang mendukung kebebasan pers," kata Ketua AJI Abdul Manan dalam diskusi Hari Kebebasan Pers Sedunia di Kafe Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).
Padahal, lanjut Manan, Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan, hal itu dapat dilakukan melalui permintaan hak jawab atau klarifikasi atau melaporkan kepada Dewan Pers. Bukan dengan cara mengerahkan massa.
-
Bagaimana hubungan Publisher Right dengan kebebasan pers? Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. 'Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers' jelasnya.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Bagaimana cara mengatasi kontroversi penggeledahan? Untuk mengatasi masalah ini, tahap kedua menerapkan protokol yang lebih ketat, mengharuskan para kandidat untuk tiba setidaknya satu setengah jam lebih awal untuk pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang baru.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Nanti Dewan Pers yang akan menilai dan memberikan rekomendasi terkait laporan itu. Jadi pada dua kasus itu, hal tersebut (harusnya) tidak terjadi. Dengan aksi massa, media dipaksa meminta maaf untuk karya jurnalistik yang telah terpublikasi," kritik dia.
Data dimiliki AJI, sepanjang periode Mei 2017 sampai Mei 2018, kasus pengekangan terhadap kebebasan pers jumlahnya mencapai 75 kasus, dengan pelaku pengekang didominasi oleh polisi mencapai 24 kasus.
"Jadi Polisi sebagai musuh kebebasan pers Indonesia di tahun 2018 karena menjadi pelaku kekerasan terbanyak dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Mei 2018," Manan menambahkan.
Berikut data dipaparkan AJI, Mei 2017-Mei 2018:
Mei 2017: 10 kasusJuni 2017: 3 kasusJuli 2017: 2 kasusAgustus 2017: 3 kasusSeptember 2017: 5 kasusOktober 2017: 9 kasusNovember 2017: 5 kasusDesember 2017: 5 kasus
Januari 2018: 6 kasusFebruari 2018: 13 kasusMaret 2018: 8 kasusApril 2018: 5 kasusMei 2018: 1 kasus
Data Oknum pengekang kebebasan pers, Mei 2017-Mei 2018:
Advokat: 1 kasus, akademisi 1 kasus, aparat pemerintah: 1 kasus, dprd: 1 kasus, ormas: 8 kasus, pejabat pemerintah: 16 kasus, pelajar: 1 kasus, polisi: 24 kasus, satpol PP: 5 kasus, tidak dikenal: 3 kasus, TNI: 6 kasus, warga: 8 kasus.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten yang diambil oleh platform digital.
Baca Selengkapnya