AJI sesalkan pengusiran MetroTV saat aksi 212
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan pengusiran yang dilakukan sekelompok massa terhadap jurnalis dari dua media televisi swasta dalam peliputan kegiatan doa bersama, Jumat (2/12).
Dalam video yang beredar, massa aksi menyoraki wartawan MetroTV yang sedang melakukan peliputan. Mereka mengacungkan jempol ke bawah dan berteriak-teriak. Sebelumnya, dalam aksi 4 November lalu, wartawan Kompas TV pun mengalami intimidasi.
"AJI menyesalkan perbuatan kelompok masyarakat tersebut karena telah melakukan intimidasi dan menyerang hingga tidak terlaksananya liputan jurnalis," ujar Ketua AJI Suwarjono dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya jurnalis dari dua media televisi swasta dihalang-halangi dan diusir kelompok massa, saat melakukan peliputan doa bersama di Jakarta.
Suwarjono mengatakan pihaknya mengecam keras intimidasi atau penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diterima reporter dan kameramen dari dua media televisi swasta.
"Pengusiran adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers dengan ancaman hukuman pidana dan atau denda, bahkan juga berusaha merusak alat kerja, ini pelanggaran serius terhadap kerja jurnalistik dan perbuatan pelanggaran hukum, layak untuk dipidanakan dan proses hukum," tegas dia.
Suwarjono menegaskan penghalangan terhadap kerja jurnalis mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang terkait dengan kepentingan publik.
Dia menyampaikan semestinya masyarakat yang keberatan atau tidak setuju atas pemberitaan yang dilakukan sebuah media, atau sering disebut sengketa media, bisa menempuh jalur sesuai prosedur penyelesaian sengketa pers.
"Mereka bisa langsung protes ke media yang bersangkutan dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi dan menyampaikan pendapatnya. Apabila tidak puas dan ada dugaan pelanggaran etik, bisa melaporkan ke Dewan Pers," jelasnya.
Menurut Suwarjono, saat ini diperlukan literasi media yakni mendidik masyarakat agar melek media. Sehingga masyarakat pun tahu bagaimana memilih dan memilah pemberitaan untuk dikonsumsi, termasuk tahu bagaimana cara untuk melayangkan keberatannya ke media apabila ada perselisihan.
Sebaliknya, kata dia, media juga dituntut untuk profesional, menjaga kode etik, tidak berat sebelah, menjaga keberimbangan dan tidak partisan.
"Termasuk di dalamnya media harus profesional, tidak boleh menjadi corong bagi partai, pemilik maupun penguasa/pemerintah. Jurnalis dan medianya harus menjaga profesionalisme," jelas dia.
Lebih jauh terkait peristiwa penghalang-halangan dan pengusiran Jurnalis televisi swasta dalam aksi doa bersama Jumat, AJI menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis itu.
"Penegakan hukum secara tegas harus dilakukanuntuk menghindari kasus serupa terulang, menghindari masyarakat main hakim sendiri dan menghindari pembiaran masyarakat yang melanggar hukum," tegas dia.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaDua awak media yang mendapat tindakan kekerasan itu ialah kameramen Kompas TV dan reporter CNN Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya dugaan keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Baca SelengkapnyaSpontan anggota yang lain langsung melindunginya dengan tameng plastik dan diarahkan menjauh dari lokasi.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaSebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaMassa mengatasnamakan kader Golkar datang sekira pukul 14.00 Wib. Tidak berselang lama kemudian, terjadi kericuhan.
Baca SelengkapnyaSituasi makin panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.
Baca SelengkapnyaKehadiran mereka disambut sejumlah mahasiswa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaSalah seorang kameraman Tv Bodhiya Virmala menjadi korban penganiayaan oleh masa pendukung SYL.
Baca Selengkapnya