Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi saat 'Sopiri' Keluarga di Makassar

Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi saat 'Sopiri' Keluarga di Makassar Ajudan Pribadi ditangkap. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharuddin ditangkap polisi. Selebgram yang pernah viral dan kerap 'pose' bareng sejumlah pejabat ini tersandung kasus penipuan.

Miris, Akbar Ajudan Pribadi ditangkap polisi saat berada di dalam mobil bersama keluarganya. Penangkapan itu terjadi di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menegaskan penangkapan itu dilakukan lantaran Ajudan Pribadi mangkir dua kali pemanggilan penyidik.

Ia merinci kronologi penangkapan, begitu 'mengendus' keberadaan Ajudan Pribadi di Makassar, penyidik langsung bergerak. Saat itu, ajudan pribadi tengah mengendarai mobil bersama keluarganya.

"Sehingga penyidik menghentikan kendaraan roda empat tersebut dan ternyata benar di dalam kendaraan tersebut ada terdapat terlapor dan bersama keluarganya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Dijelaskan Syahduddi, pihaknya hendak mengamankan Akbar dengan ditunjukannya Surat Perintah Membawa Saksi terhadap terlapor. Setelahnya Akbar pun langsung dibawa ke Jakarta oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Ajudan Pribadi Langsung Ditahan

Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ajudan Pribadi sebagai saksi terlapor. Dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap temannya AL senilai Rp 1,3 miliar.

Adapun yang ditawarkan selebgram Ajudan Pribadi terhadap korbannya berupa Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan Mitsubishi Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 yang rupanya itu hanya unit fiktif.

Syahduddi pun berujar, Akbar ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan dilakukan penahanan.

"Setelah selesai pemeriksaan, dilakukan penahanan terdapat tersangka dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka mempersulit proses penyidikan," imbuh dia.

Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan pasal 378 dan pasal 372 kita undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Suami Dinar Candy Tersenyum Diborgol dan Digiring Polisi
Kasus Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Suami Dinar Candy Tersenyum Diborgol dan Digiring Polisi

Ko Apex, ditangkap dengan paksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi karena dua kali mangkir dari panggilan tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta

Penangkapan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Baca Selengkapnya
Kapolres Klaim yang Arogan saat Penangkapan Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi, Tapi Warga Ikut-ikutan
Kapolres Klaim yang Arogan saat Penangkapan Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi, Tapi Warga Ikut-ikutan

yahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan Pemalak Toko Obat dan Minuman di Jaktim Diciduk Petugas
Polisi Gadungan Pemalak Toko Obat dan Minuman di Jaktim Diciduk Petugas

Polisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak

Penahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Warga Sipil Saudara Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas
Ini Peran Warga Sipil Saudara Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Tatapan Kosong Kusnadi Staf Hasto Usai 8 Jam Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Tatapan Kosong Kusnadi Staf Hasto Usai 8 Jam Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Saat ditanya awak media apa saja yang menjadi ditanyakan penyidik KPK, tatapan Kusnadi kosong, suaranya pun sangat lirih.

Baca Selengkapnya