Ajudan sebut Ojang dapat setoran dari dinas, dipakai buat kasus BPJS
Merdeka.com - Ajudan Bupati Subang Ojang Suhandi, yakni Wawan Irawan menyatakan banyak aliran uang mengalir dari dinas terkait untuk atasannya itu. Kemudian, uang-uang itu dikumpulkan Ojang dalam satu rekening untuk kasus penanganan sidang BPJS Kabupaten Subang yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung.
Hal itu disampaikan Wawan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung, Rabu (13/7). Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Yakni Edward Jaksa Kasipidum Kejari Garut, Wawan Irawan (Ajudan Bupati) Herman Nurdin (Puskesmas Pabuaran), Saiful Arifin (Kasi Dinkes).
Wawan mengatakan, uang yang mengalir pada Ojang salah satunya dari Dinkes Subang Rp 3 miliar. Kemudian dari Sekda Subang Rp 220 juta, Dinas Bina Marga ratusan juta, PDAM Subang Rp 90 juta, dan dinas lainnya. Dari sejumlah uang tersebut sebagian dialokasikan untuk pengurusan kasus korupsi BPJS Subang.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
"Uang terkumpul dari dinas-dinas, ada juga dari honor bapak kemudian uang tersebut ditabung di BPR Syariah atas nama dirinya," ujarnya.
"Katanya uangnya memang untuk jaksa," ucapnya menambahkan.
Dua Jaksa Kejati Jabar yang menerima uang suap dari Jajang dan Lenih yaitu Fahri Nurmalio dan Deviyanti Rochaeni (berkas masih di KPK). Tidak hanya itu, kasus yang ditangani oleh KPK itu pun menyeret Bupati Subang Ojang Suhandi.
Wawan menjelaskan bahwa dirinya pernah memberikan uang Rp 100 juta kepada Lenih Marliani, istri Jajang Abdul Kholik. Uang tersebut didapat dari plt Dinkes Subang Elita Budiarti sebesar Rp 100 juta. Kemudian uang tersebut juga diserahkan kepada Herman sebesar Rp 100 juta.
"Saya ditelepon Jajang agar minta bantuan dana untuk pengurusan BPJS ke bupati, hingga akhirnya direalisasikan," ujarnya.
Jaksa KPK dan hakim mempertanyakan mengenai penerimaan uang dari dinas-dinas tersebut termasuk dari sekda. Karena uang tersebut peruntukannya tidak jelas, sementara jumlahnya sangat besar ratusan juta hingga miliaran.
Bahkan hakim dan jaksa menyebut bahwa uang untuk suap itu diambil dari dana iuran dari dinas dinas tadi.
"Ini ada sebelas item sumberdana yang disalurkan ke bupati. Untuk apa dana tersebut sebetulnya," ujar hakim Longser Sormin.
Wawan terus dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim terkait alur penerimaan dan pengeluaran uang Bupati Kabupaten Subang, Ojang Suhandi yang dipercayakan olehnya.
Dalam kesaksiannya, Wawan mengaku sudah lama mengenal terdakwa Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani. Bahkan, sejak terdakwa Jajang masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kabupaten Subang.
"Ya, saya kenal dengan pa Jajang sejak beliau masih jadi Kepala Puskesmas," ujar Wawan kepada Majelis Hakim. Jajang sendiri sudah diganjar vonis 4 tahun penjara pada Mei 2016 lalu.
"Waktu itu sekitar tahun 2014, saya setor uang Rp 600 juta lewat Wawan untuk pak bupati pakai tas," katanya.
Sementara dalam kesaksian, Edward, Kasipidum Garut, terungkap awal pengurusan kasus. Saat itu, terdakwa Jajang dan Lenih bertemu Undang Karim alias Uwa. Uwa mengaku mengenal dengan jaksa Edward di Garut yang kenal dengan jaksa Fahri yang sedang tangani perkara Jajang dan Budi Subiantoro.
Kemudian saksi Edward dan terdakwa dua menemui Fahri Nurmallo di mess Kejati Jabar di Jalan Ambon.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menanyakan perkara yang tengah ditangani Fahri dan Devyanti.
Terdakwa Lenih pun mengungkapkan jika suaminya tidak menikmati uang tersebut, tapi dipakai sebagai dana operasional. Fahri menyebut kasus itu sudah sepaket dengan terdakwa Budi Subiantoro. Fahri pun meminta kepada terdakwa Lenih untuk mengumpulkan semua kuitansi pengeluaran uang yang dilakukan terdakwa Jajang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaTercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Kamis (9/11) kemarin.
Baca SelengkapnyaUang tersebut kemudian diteruskan untuk membeli barang-barang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca Selengkapnya