Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan banding, Suryadharma Ali siap hadapi konsekuensi

Ajukan banding, Suryadharma Ali siap hadapi konsekuensi Sidang vonis Suryadharma Ali. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan haji. Tak terima dengan vonis itu, mantan ketua umum PPP itu akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1), untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI.

Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat mengaku percaya dengan sistem pengadilan di Indonesia. Walau biasanya setelah pelimpahan di Pengadilan Tinggi dihukum lebih berat.

"Jangan kita lihat begitu. Kita harus percaya sama sistem pengadilan kita. Walaupun kelihatannya banyak kasus seperti itu tapi kan tidak bisa disamakan dengan kasus Surya," ucapnya melalui pesan teks, Rabu (13/1).

Tak hanya percaya dengan putusan di Pengadilan Tinggi, Suryadharma juga akan siap untuk menghadapi konsekuensi apapun terlebih jika hak politiknya dicabut.

"Semua memang ada konsekuensinya. Tapi begini, dari segi strategi pembelaan jaksa itu banding kalau banding dia akan mengutarakan argumentasi bahwa sebenarnya pak SDA harus dihukum lebih berat dan tidak enam tahun," bebernya.

"Walaupun dia akan ambil alasan hukum apa. Nah kita kalau tidak banding itu berarti menerima, tinggal menjawab apa yang jaksa ajukan. Kita enggak bisa mempersoalkan kalau tidak banding ya. Kalau banding, kita bisa persoalkan yang diputuskan oleh pertimbangan hakimnya sehingga sama-sama mempersoalkan," lanjutnya.

Tak hanya pihak Suryadharma yang akan mengajukan banding. Sebab, KPK juga berencana mengajukan banding terkait putusan hakim yang menjatuhkan Suryadharma dengan pidana enam tahun penjara.

"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Selasa (12/1).

Laode juga menyatakan belum ada keputusan resmi dalam merespons vonis Suryadharma tersebut.

"Untuk saat ini belum ada keputusan resmi terkait banding tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

Hakim Aswijon juga meminta Suryadharma mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober

Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding

Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding
Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding

Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya