Ajukan banding, Suryadharma Ali siap hadapi konsekuensi
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan haji. Tak terima dengan vonis itu, mantan ketua umum PPP itu akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1), untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI.
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat mengaku percaya dengan sistem pengadilan di Indonesia. Walau biasanya setelah pelimpahan di Pengadilan Tinggi dihukum lebih berat.
"Jangan kita lihat begitu. Kita harus percaya sama sistem pengadilan kita. Walaupun kelihatannya banyak kasus seperti itu tapi kan tidak bisa disamakan dengan kasus Surya," ucapnya melalui pesan teks, Rabu (13/1).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana proses hukum Karna Suswandi? 'Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,' tuturnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Tak hanya percaya dengan putusan di Pengadilan Tinggi, Suryadharma juga akan siap untuk menghadapi konsekuensi apapun terlebih jika hak politiknya dicabut.
"Semua memang ada konsekuensinya. Tapi begini, dari segi strategi pembelaan jaksa itu banding kalau banding dia akan mengutarakan argumentasi bahwa sebenarnya pak SDA harus dihukum lebih berat dan tidak enam tahun," bebernya.
"Walaupun dia akan ambil alasan hukum apa. Nah kita kalau tidak banding itu berarti menerima, tinggal menjawab apa yang jaksa ajukan. Kita enggak bisa mempersoalkan kalau tidak banding ya. Kalau banding, kita bisa persoalkan yang diputuskan oleh pertimbangan hakimnya sehingga sama-sama mempersoalkan," lanjutnya.
Tak hanya pihak Suryadharma yang akan mengajukan banding. Sebab, KPK juga berencana mengajukan banding terkait putusan hakim yang menjatuhkan Suryadharma dengan pidana enam tahun penjara.
"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Selasa (12/1).
Laode juga menyatakan belum ada keputusan resmi dalam merespons vonis Suryadharma tersebut.
"Untuk saat ini belum ada keputusan resmi terkait banding tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
Hakim Aswijon juga meminta Suryadharma mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaHakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca Selengkapnya