Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan Banding, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Ahmad Dhani Beda dengan Ahok

Ajukan Banding, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Ahmad Dhani Beda dengan Ahok Tim kuasa hukum Ahmad Dhani. ©Liputan6.com/Ratu

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan berharap, saat proses banding Ahmad Dhani bisa dibebaskan.

"Kami yakin dalam proses banding nanti, banding kami akan diterima, kami sangat yakin. Karena kami melihat begitu banyak miss dalam pertimbangan majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Jaksel ini," tutur Hisar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa banding ini diajukan. Ia memastikan, pihaknya melihat pertimbangan majelis hakim tidak melihat pada fakta-fakta yang ada.

"Tidak mereferensikan kepada yurisprudensial yang ada, apalagi doktrin. Jadi kami lihat begitu banyak kelemahan, yang seharusnya kami yakini Ahmad Dhani itu bebas," tukasnya.

"Kami tak ada yang kami takuti, justru karena kami yakin kalau kami benar, tidak melakukan suatu kesalahan, maka setelah kami berembuk bersama Ahmad Dhani, kami yakin, kami optimis, hingga kami nyatakan hari ini banding," tuturnya.

Selain itu, Hisar juga tidak setuju dengan pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya.

"Keluarga keberatan apabila Mas Dhani dipindah ke sana, pertimbangannya ada sisi kemanusiaan di mana kami merasa kami berharap bahwa cukuplah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga ikut dihukum. Kenapa keluarga dihukum, dengan Mas Dhani pindah ke sana maka keluarga untuk akses ketemu berinteraksi, berkomunikasi jadi tertutup," tandasnya.

Hisar menegaskan, banding ini diajukan bukan karena pihaknya tidak dapat menerima hukuman. Namun, pihaknya ingin agar proses hukum berjalan sesuai koridor berdasarkan fakta yang ada, sehingga tidak ada lagi orang yang merasa teraniaya.

"Ya kami enggak tahu ada misteri apa, sehingga majelis hakim memutuskan seperti itu ya. Karena dari fakta yang ada sudah sangat yakin harusnya bebas, tidak ada yang disalahkan, siapa korban juga kita enggak tahu, di mana letak menistakannya juga, kami enggak mengerti, mana hoaksnya apalagi," lanjut Hisar.

Sementara pengacara Ahmad Dhani yang lain, Hendarsam Marantoko menyatakan, hal ini pun berbeda dengan kasus yang dialami Ahok.

"Ahok tidak banding karena mrerasa bersalah, itu masalahnya, jadi ini enggak bisa apple to apple dengan Pak Ahok, jadi dia sudah mengakui dia adalah seorang penista agama sehingga dia tidak melakukan banding," pungkas Hendarsam.

Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa

Kerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya