Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan JC, Maskur Husain Berdalih Uang dari Eks Walkot Tanjung Balai 'Fee' Pengacara

Ajukan JC, Maskur Husain Berdalih Uang dari Eks Walkot Tanjung Balai 'Fee' Pengacara Markus Husain Bersaksi di Sidang Robin Pattuju. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa Maskur Husain soal alasanya mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Hal itu dicecar JPU KPK dalam agenda sidang pemeriksaan silang untuk terdakwa Robin Pattuju.

Pertanyaan permohonan JC itu dilayangkan JPU KPK, Lie Putra Setiawan bermula saat menggali tujuan enam orang yang mau menyerahkan uang dalam nominal besar kepada Maskur Husain serta Robin Pattuju.

Sebagaimana dalam dakwaan, Maskur bersama Robin turut menerima uang total sekitar Rp11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 serta USD 36.000.

Kemudian, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Namun demikian, Maskur menyangkal bahwa pemberian uang dari lima orang tersebut dimaksudkan agar untuk menghindari penersangkaaan oleh KPK.

"Karena perkaranya juga belum ada. Sehingga saya berasumsi (seperti itu) juga bingung," kata Maskur saat bersaksi di Sidang Tipikor, di PN Jakpus, Senin (15/11).

Dia berdalih jika uang tersebut merupakan fee sebagai pengacara, apabila perkara terhadap keenam orang yang telah memberinya dan Robin uang itu ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

Berangkat dari situlah, kemudian JPU KPK Lie mengungkit soal alasan Maskur mengajukan permohonan JC yang ditandatangani kuasa hukumnya Rolas Budiman Sijintak, pada 27 agustus 2021. Pasalnya permohonan JC itu, menjadi janggal, karena Maskur sendiri tidak mengakui kejahatannya.

Padahal dalam surat itu disebutkan bahwa Maskur telah mengakui kejahatan yang dilakukannya dan memberikan keterangan serta bukti yang siginifikan dalam proses penyidikan. Itu ditujukan agar penyidik KPK bisa mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

"Di sini disebutkan kejahatan. Kejahatan apa yang mau diakui di sini?" tanya Lie.

"Saya belum memahami kejahatannya. Saya belum bisa menyimpulkan," jawab Maskur.

Merasa belum terjawab, Lie kembali mencecar soal surat JC. Yang lantas dibenarkan Maskur jika surat tersebut benar dibuat berdasarkan permintaannya namun belum sempat dikoreksi kalimatnya.

"Belum dikoreksi, sudah diajukan ke kami? Saudara tahu enggak risikonya menggunakan kalimat seperti ini? Ini permohonan JC tidak? Surat serius tidak?" cecar Lie.

"Sekarang saya bertanya, apa maksud kejahatan di sini?" sambungya.

"Itu yang saya belum pahami (kesalahannya)," timpal Maskur.

Disisi lain, hakim anggota Jaini Basir juga menyangsikan keterangan Maskur terkait tujuan pemberian uang. Dia meminta agar Maskur jangan berkilah. Namun, Maskur tetap tak mengakui dan menjabat tujuan pemberian uang sebagaimana kesaksian sebelumnya.

"Saya posisi sebagai advokat, dan saya dihubungi. Saya sampaikan apa yang saya tahu," ujar Maskur.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Keduanya pun didakwa dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

Windy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya