Ajukan JC, Maskur Husain Berdalih Uang dari Eks Walkot Tanjung Balai 'Fee' Pengacara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa Maskur Husain soal alasanya mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Hal itu dicecar JPU KPK dalam agenda sidang pemeriksaan silang untuk terdakwa Robin Pattuju.
Pertanyaan permohonan JC itu dilayangkan JPU KPK, Lie Putra Setiawan bermula saat menggali tujuan enam orang yang mau menyerahkan uang dalam nominal besar kepada Maskur Husain serta Robin Pattuju.
Sebagaimana dalam dakwaan, Maskur bersama Robin turut menerima uang total sekitar Rp11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 serta USD 36.000.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang meminta sedekah? 'Nak, minta sedekahnya, Nak,' pinta si pengemis tersebut.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kemudian, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Namun demikian, Maskur menyangkal bahwa pemberian uang dari lima orang tersebut dimaksudkan agar untuk menghindari penersangkaaan oleh KPK.
"Karena perkaranya juga belum ada. Sehingga saya berasumsi (seperti itu) juga bingung," kata Maskur saat bersaksi di Sidang Tipikor, di PN Jakpus, Senin (15/11).
Dia berdalih jika uang tersebut merupakan fee sebagai pengacara, apabila perkara terhadap keenam orang yang telah memberinya dan Robin uang itu ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Berangkat dari situlah, kemudian JPU KPK Lie mengungkit soal alasan Maskur mengajukan permohonan JC yang ditandatangani kuasa hukumnya Rolas Budiman Sijintak, pada 27 agustus 2021. Pasalnya permohonan JC itu, menjadi janggal, karena Maskur sendiri tidak mengakui kejahatannya.
Padahal dalam surat itu disebutkan bahwa Maskur telah mengakui kejahatan yang dilakukannya dan memberikan keterangan serta bukti yang siginifikan dalam proses penyidikan. Itu ditujukan agar penyidik KPK bisa mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
"Di sini disebutkan kejahatan. Kejahatan apa yang mau diakui di sini?" tanya Lie.
"Saya belum memahami kejahatannya. Saya belum bisa menyimpulkan," jawab Maskur.
Merasa belum terjawab, Lie kembali mencecar soal surat JC. Yang lantas dibenarkan Maskur jika surat tersebut benar dibuat berdasarkan permintaannya namun belum sempat dikoreksi kalimatnya.
"Belum dikoreksi, sudah diajukan ke kami? Saudara tahu enggak risikonya menggunakan kalimat seperti ini? Ini permohonan JC tidak? Surat serius tidak?" cecar Lie.
"Sekarang saya bertanya, apa maksud kejahatan di sini?" sambungya.
"Itu yang saya belum pahami (kesalahannya)," timpal Maskur.
Disisi lain, hakim anggota Jaini Basir juga menyangsikan keterangan Maskur terkait tujuan pemberian uang. Dia meminta agar Maskur jangan berkilah. Namun, Maskur tetap tak mengakui dan menjabat tujuan pemberian uang sebagaimana kesaksian sebelumnya.
"Saya posisi sebagai advokat, dan saya dihubungi. Saya sampaikan apa yang saya tahu," ujar Maskur.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Keduanya pun didakwa dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaWindy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya