Ajukan justice collaborator, Maqdir minta Rio diperlakukan khusus
Merdeka.com - Kasus suap yang menjerat mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella masih terus berlanjut. Kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail menuturkan, kliennya sudah siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Namun hingga saat ini lembaga antirasuah belum memberikan respons atas pengajuan diri Rio Capella sebagai Justice Collaborator. Dengan pengajuan diri dan kesiapan bekerja sama dengan KPK, Maqdir berharap proses penyidikan terhadap kliennya dimulai dari awal.
"Sampai sekarang kita tidak tahu seperti apa tindak lanjut dari permohonan itu dari pihak KPK. Karena kalau seandainya memang betul seperti itu artinya kan proses mulai dari awal, proses penyidikan dan penuntutan pun mestinya dilakukan secara berbeda," kata Maqdir ketika ditanyai wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/11).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
Maqdir menjelaskan, berdasar surat edaran Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator seharusnya mendapat perlakuan khusus dari penyidik dan penuntut umum. Namun kliennya tidak mendapat perlakuan khusus. Kliennya tetap mendapat ancaman hukuman tinggi.
Dirinya melihat ancaman tuntutan yang diberikan terhadap Rio terlampau tinggi dibanding tuntutan pemberi uang yaitu Gubernur Sumut non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
Sebelumnya, Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp 200 juta dari istri gubernur Sumut Evy Susanti untuk mengamankan perkara Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang ditangani Kejaksaan Agung.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh ICW saat menyurati Kapolri 100 harinya Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan setelah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya