Ajukan Kasasi ke MA Terkait Sofyan Basir, KPK Tambahkan Dua Bukti
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Penyerahan memori kasasi sebagai bagian dari upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyerahan memori kasasi dilakukan melalui panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Dalam memorinya, KPK menambahkan dua tambahan bukti.
"Yaitu 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni M. Saragih pada 20 Juli 2018," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
Dia menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan lantaran putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengakui dalam pertimbangannya bahwa Sofyan Basir terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.
Namun, majelis hakim berpendapat Sofyan Basir tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Maulani Saragih dari Johanes B. Kotjo. Pendapat ini yang menjadikan majelis hakim berpendapat Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.
"Sehingga, semestinya jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (ontslag)," ungkap Febri.
Selain itu, dari hasil analisis yang dilakukan tim lembaga antirasuah, menurut Febri masih ada sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Maka dari itu, dalam memori kasasi ini KPK juga menyematkan beberapa fakta yang menguatkan pendapat jaksa menuntut Sofyan Basir bersalah.
Pertama keterangan Eni Maulani Saragih, yang menyebut bahwa ia pernah menyampaikan pada Sofyan Basir bahwa dirinya ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal proyek Johanes B. Kotjo guna mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau 1 untuk kepentingan pengumpulan dana untuk partai.
Eni juga meminta Sofyan Basir bertemu Setya Novanto dan pertemuan akhirnya dilakukan setelah itu dan ada pembicaraan agar proyek PLTU 35.000 Watt di Jawa dikerjakan oleh Johanes. Eni juga menyampaikan 'Pak Sofyan Basir berpesan agar anak-anaknya di PLN diperhatikan juga oleh Pak Johanes'.
"Terdapat kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan WA antara ENI dan Johanes, termasuk bagian percakapan 'SB: anak2 saya di (PLN) diperhatikan juga ya biar mereka happy'," kata Febri.
Selain itu, KPK juga menyematkan bukti lainnya dalam BAP Sofyan Basir. BAP ini menurut KPK masuk dalam kategori alat bukti surat.
"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar majelis hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya