Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan Kasasi ke MA Terkait Sofyan Basir, KPK Tambahkan Dua Bukti

Ajukan Kasasi ke MA Terkait Sofyan Basir, KPK Tambahkan Dua Bukti KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Penyerahan memori kasasi sebagai bagian dari upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyerahan memori kasasi dilakukan melalui panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Dalam memorinya, KPK menambahkan dua tambahan bukti.

"Yaitu 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni M. Saragih pada 20 Juli 2018," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan lantaran putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengakui dalam pertimbangannya bahwa Sofyan Basir terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.

Namun, majelis hakim berpendapat Sofyan Basir tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Maulani Saragih dari Johanes B. Kotjo. Pendapat ini yang menjadikan majelis hakim berpendapat Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.

"Sehingga, semestinya jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (ontslag)," ungkap Febri.

Selain itu, dari hasil analisis yang dilakukan tim lembaga antirasuah, menurut Febri masih ada sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Maka dari itu, dalam memori kasasi ini KPK juga menyematkan beberapa fakta yang menguatkan pendapat jaksa menuntut Sofyan Basir bersalah.

Pertama keterangan Eni Maulani Saragih, yang menyebut bahwa ia pernah menyampaikan pada Sofyan Basir bahwa dirinya ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal proyek Johanes B. Kotjo guna mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau 1 untuk kepentingan pengumpulan dana untuk partai.

Eni juga meminta Sofyan Basir bertemu Setya Novanto dan pertemuan akhirnya dilakukan setelah itu dan ada pembicaraan agar proyek PLTU 35.000 Watt di Jawa dikerjakan oleh Johanes. Eni juga menyampaikan 'Pak Sofyan Basir berpesan agar anak-anaknya di PLN diperhatikan juga oleh Pak Johanes'.

"Terdapat kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan WA antara ENI dan Johanes, termasuk bagian percakapan 'SB: anak2 saya di (PLN) diperhatikan juga ya biar mereka happy'," kata Febri.

Selain itu, KPK juga menyematkan bukti lainnya dalam BAP Sofyan Basir. BAP ini menurut KPK masuk dalam kategori alat bukti surat.

"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar majelis hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," kata Febri.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya