Ajukan keberatan, Mandra nilai dakwaan jaksa janggal
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi program siap siar di LPP TVRI senilai Rp 47 miliar tahun 2012, Mandra. Sidang beragendakan dakwaan dan eksepsi dari terdakwa.
Pihak Mandra melayangkan keberatan lantaran menemukan kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dakwaan yang dibacakan JPU akan kita periksa dahulu karena banyak kejanggalan. Pertama dia katakan bahwa film yang diajukan saudara Mandra adalah film baru, padahal itu film lama yang sudah dibayar sebelumnya saat lelang senilai Rp 1,5 miliar," kata Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang di Jakarta, Kamis (20/8).
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang disayangkan Ganjar? Ganjar menyayangkan kembali terjadinya pelanggaran etik oleh penyelenggara negara setelah apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, dia mengatakan kliennya tak menerima sangkaan JPU soal mendapatkan uang Rp 12 miliar. Sebab, sehari setelah diterima, uang tersebut tidak berada di rekening komedian Betawi tersebut.
"Satu hari kemudian bergeser ke tempat orang lain, yang tidak kita ketahui, dan Kejaksaan tak mengungkap uang yang bergeser itu dan terdakwa seakan menikmati uangnya," katanya.
Ketiga, Mandra juga menolak dakwaan JPU soal sempat menerima dan menikmati uang berjumlah Rp 12 miliar dari pengadaan program siar di TVRI pada 2012.
"Dia tidak terima uang sepeserpun dari yang diungkapkan Jaksa," ujarnya.
Kejanggalan itu semakin terbukti setelah pihak Mabes Polri menyatakan tandatangan Mandara sebagai pemilik PT Viandra Production adalah palsu. Tanda tangan itu tertuang dalam berkas pengadaan program siar TVRI.
"Sudah dibuktikan Mabes (Polri) kalau itu palsu atau nonidentik. Jadi, siapa yang tanda tangan harus diusut sampai selesai karena ada oknum TVRI yang bermain," terangnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaBiaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaTim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Unpad.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaSYL menegaskan tindakan dirinya sebagai Menteri bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca Selengkapnya