Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan novum, pengacara Irman Gusman contoh PK karyawan Chevron

Ajukan novum, pengacara Irman Gusman contoh PK karyawan Chevron Irman Gusman ajukan PK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terpidana penerima suap kuota impor gula, Irman Gusman mengajukan sejumlah bukti baru atau novum dalam sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Irman, SF Marbun isi dari novum di antaranya, pandangan para ahli.

"Tadi menyerahkan beberapa novum tertulis. Ada pendapat dari beberapa pandangan dari para ahli," kata Marbun usai sidang, Rabu (24/10).

Dari materi novum yang telah diajukan kepada majelis hakim, dia juga mengambil contoh putusan PK terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdur Fatah. Dalam prosesnya, Bachtiar dinyatakan bersalah pada tingkat putusan pertama, banding di tingkat Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Saat proses peradilan selesai, novum baru ditemukan dan diajukan di tingkat PK di Mahkamah Agung. Dari novum itu kemudian dipertimbangkan hakim dalam putusan PK. Atas fakta tersebut, Marbun mengatakan pihaknya juga mengajukan peristiwa PK Chevron pada PK Irman.

"Oleh karena itu ada putusan Chevron yang novumnya ditemukan setelah peristiwa terjadi, ternyata dipertimbangkan oleh hakim, itu juga kita sampaikan," tukasnya.

Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1000 ton gula impor dari Perum Bulog.

Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.

Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,6 tahun hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.

Irman diganjar telah melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya