Ajukan novum, pengacara Irman Gusman contoh PK karyawan Chevron
Merdeka.com - Terpidana penerima suap kuota impor gula, Irman Gusman mengajukan sejumlah bukti baru atau novum dalam sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Irman, SF Marbun isi dari novum di antaranya, pandangan para ahli.
"Tadi menyerahkan beberapa novum tertulis. Ada pendapat dari beberapa pandangan dari para ahli," kata Marbun usai sidang, Rabu (24/10).
Dari materi novum yang telah diajukan kepada majelis hakim, dia juga mengambil contoh putusan PK terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdur Fatah. Dalam prosesnya, Bachtiar dinyatakan bersalah pada tingkat putusan pertama, banding di tingkat Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana Irman Gusman kembali ke Senayan? Lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) membuat mantan terpidana Irman Gusman kembali lagi ke Senayan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Saat proses peradilan selesai, novum baru ditemukan dan diajukan di tingkat PK di Mahkamah Agung. Dari novum itu kemudian dipertimbangkan hakim dalam putusan PK. Atas fakta tersebut, Marbun mengatakan pihaknya juga mengajukan peristiwa PK Chevron pada PK Irman.
"Oleh karena itu ada putusan Chevron yang novumnya ditemukan setelah peristiwa terjadi, ternyata dipertimbangkan oleh hakim, itu juga kita sampaikan," tukasnya.
Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1000 ton gula impor dari Perum Bulog.
Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,6 tahun hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
Irman diganjar telah melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca Selengkapnya