Ajukan pihak terkait, 6 elemen masyarakat minta MK tolak gugatan masa jabatan Wapres
Merdeka.com - Uji materi terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan nomor Perkara 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menuai polemik.
Sekelompok elemen masyarakat bergabung dan mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat menjadi pihak terkait dalam pengujian pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu.
Ada enam kelompok baik organisasi dan perorangan yang bergabung. Mereka adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diwakili oleh Titi Anggraini, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember diwakili Bayu Dwi Anggono, juga Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas diwakili Feri Amsari.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
Kemudian Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret diwakili Agus Riewanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan, dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril.
Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, mereka datang bukan untuk menjegal langkah Jusuf Kalla agar dapat maju kembali sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019. Konsen mereka lebih kepada upaya penegakan nilai-nilai dasar berkonstitusi.
"Ini untuk menyelamatkan masa depan demokrasi, khususnya terkait klausul pembatasan masa jabatan wakil presiden. Kami tidak ada maksud Iain, termasuk pula tidak ada motivasi politik praktis," kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Pihaknya meminta MK menyatakan permohonan terhadap gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sebab, MK tidak berwenang melakukan pengujian permohonan a quo yang pada kenyataannya jika dikabulkan akan mengubah Pasal 7 UUD 1945, yang merupakan kewenangan MPR.
"Atau, jikapun Mahkamah Konstitusi menganggap memiliki kewenangan menguji permohonan a quo, menyatakan menolak permohonan pemohon Perindo ataupun Pihak Terkait Jusuf Kalla untuk seluruhnya, karena pasal 169 huruf n dan penjelasannya, maupun pasal 227 huruf i UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Permintaannya itu didasarkan pada sejumlah hal. Denny menilai bahwa judicial review tersebut tidak hanya untuk menguji isi undang-undangnya saja, tapi juga dimaksudkan agar dapat mengubah norma Pasal 7 UUD 1945. Sehingga pada akhirnya tidak Iagi membatasi masa jabatan wakil presiden.
"Kalau pun pembatasan masa jabatan wakil presiden tersebut ingin diubah, padahal sebaiknya tidak, maka yang berwenang untuk melakukannya bukanlah Mahkamah Konstitusi, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana kewenangan itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945," jelas dia.
Menurut Denny, soal penafsiran gramatikal norma pembatasan masa jabatan wakil presiden dalam Pasal 7 UUD 1945 juga sudah sangat jelas dan tegas. Baik tata bahasa, susunan kata dan kalimat, norma yang ada dalam pasal tersebut mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Karena pada saat dirumuskan telah melibatkan ahli bahasa untuk menghilangkan ketidakjelasan dan rumusan yang ambigu. Yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun," kata Denny.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaPeristiwa sosial, politik, ekonomi dan hukum belakangan ini sebuah rangkaian dari menurunya kualitas demokrasi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya