Ajukan PK, Jero Wacik bawa bukti baru bantah peras bawahan
Merdeka.com - Mantan Menteri ESDM di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Seperti diketahui, MA memperberat hukuman dalam kasus korupsi yang menjeratnya menjadi 8 tahun penjara.
Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK di PN Jakarta Pusat, Senin (23/7). Penasihat hukum Jero Wacik, Sugiono menyampaikan PK diajukan berdasar penilaian mereka atas adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kliennya.
"Di sana ada kita jumpai kekhilafan hakim, yaitu di dalam memutuskan beliau seolah-olah melakukan pemerasan terhadap bawahannya di ESDM. Kita sudah buktikan yang sebaliknya bahwa berdasarkan bukti-bukti yang baru ternyata tidak ada pemerasan," jelas Sugiono usai sidang.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Selain itu, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang disalahgunakan kliennya menurutnya tidak sesuai ketentuan dan untuk itu pihaknya telah membuktikan. Pihaknya pun akan mengajukan bukti-bukti tertulis untuk memperkuat argumennya terkait penggunaan DOM ini.
"Di dalam dalil sudah disebutkan penggunaan DOM sudah sesuai dengan ketentuan dan ada bukti-buktinya semuanya. Itu intinya," jelasnya.
Mengenai saksi yang akan dihadirkan, Sugiono mengatakan sedang dikoordinasikan. "Saksi-saksi kita sedang koordinasi. Nanti pada saatnya kita sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya.
Jero Wacik akan mengajukan 10 novum dalam perkara ini. Mengenai saksi yang akan dihadirkan, Wacik mengatakan sudah mengajukan. Kemungkinan dia akan menghadirkan Presiden RI keeenam, SBY dan Wapres Jusuf Kalla.
"Belum tahu (menghadirkan SBY atau JK). Dulu kami sudah mengajukan saksi. Pak Wapres ada. Ada kesaksian Pak Wapres JK. Kemudian Pak Susilo Bambang Yudhoyono, presiden keenam, juga beliau membuat kesaksian tertulis," jelasnya.
"Itu termasuk novum yang diajukan," tambah mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini.
Wacik meminta doa kepada masyarakat agar PK-nya dikabulkan majelis hakim. "Yang paling penting bagi saya hari ini satu, mohon doa restu kepada para teman-teman awak media kita bersahabat dari dulu. Sepuluh tahun kita bersahabat, mohon doanya. Kemudian kepada teman-teman saya di seluruh Indonesia. Kita mohon doanya semoga PK saya berhasil sehingga saya tidak lama lagi keluar karena sudah hampir 4 tahun, 3 tahun lebih saya di tahanan," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca Selengkapnya