Ajukan PK, pengacara sebut orang gila tak boleh dieksekusi mati
Merdeka.com - Tim kuasa hukum terpidana narkoba asal Brazil, Rodrigo Gularte akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyusul ditemukannya 22 bukti baru terkait penyakit gangguan kejiwaannya yang dideritanya sejak 1982 silam. PK tersebut akan diajukan kuasa hukum Rodrigo, Senin (26/4) besok.
"Senin besok mau ajukan PK. Kita berharap itu akan jadi pertimbangan Jaksa Agung menunda eksekusi mati terhadap Rodrigo," kata kuasa hukum Rodrigo, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ajeng Larasati di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (26/4).
Ajeng mengatakan selama ini kondisi kejiwaan Rodrigo tak pernah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan eksekusi mati. Dia menegaskan eksekusi tersebut segera dibatalkan Kejagung.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa masalah kesehatan mental di Indonesia? Masalah kesehatan mental merupakan salah satu momok yang bisa sangat menakutkan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa penyakit keterbelakangan mental itu? Keterbelakangan mental merupakan suatu kondisi medis yang memengaruhi fungsi intelektual dan keterampilan adaptif seseorang.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
"Maka dengan novum yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali oleh Rodrigo, pihak kejaksaan tidak diperkenankan untuk melakukan eksekusi," ujar Ajeng.
Ajeng beralasan baru mengajukan PK saat ini lantaran dalam tiga bulan ke belakang sedang mengumpulkan data mengenai kejiwaan kliennya dari keluarga di Brazil. Menurut Ajeng, pemerintah harus menghormati proses hukum tersebut.
"Ya pemerintah Indonesia harus menghormati proses hukum. Berarti kalau sampai buruknya tetap dieksekusi pemerintah Indonesia akan menanggung malu di mata negara-negara dunia," tandasnya.
Seperti diketahui Rodrigo Gularte masuk dalam daftar sepuluh terpidana mati yang saat ini telah berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun hingga kini pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua masih belum ditentukan oleh Kejagung.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rieke yakin bahwa Ronald Tannur berbuat keji dan tak pantas hakim memberi vonis bebas
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKeterlilbatan ahli kejiwaan karena ada indikasi polisi NJP mengalami gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya