Ajukan Pleidoi, 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Minta Waktu 2 Hari Susun Pembelaan
Merdeka.com - Tim pengacara yang mewakili dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan waktu dua hari untuk menyusun pembelaan (pleidoi). Dua polisi terdakwa kasus penembakan enam laskar FPI sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim Yang Mulia untuk menyiapkan pembelaan kepada terdakwa dan untuk memenuhi asas peradilan cepat, murah, dan sederhana, kami minta waktu dua hari kerja, yaitu Rabu dan Kamis,” kata Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat yang hadir secara virtual pada sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2).
Dia menyampaikan pihaknya siap membacakan pembelaan untuk dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella pada Jumat (25/2) pekan ini.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Kapan kejadian penembakan itu? Benyamin, salah seorang Ketua RT di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penembakan air softgun saat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Senin (15/1).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Insya Allah, setelah shalat Jumat, kami siap membacakan ini di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang. Selebihnya, kami tetap (hadir melalui aplikasi) Zoom dari tempat ini,” terang Henry.
Sidang Pleidoi Digelar Terbatas
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta setelah meminta tanggapan dari penuntut umum pun mengabulkan permintaan penasihat hukum. Dia kembali mengingatkan persidangan selanjutnya tetap digelar secara terbatas demi mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Tidak hanya itu, Hakim Ketua juga meminta pembelaan dua terdakwa tetap dibacakan secara bergantian pada Jumat, meskipun berkas perkara dan persidangan masing-masing terdakwa berbeda. Dia pun menutup persidangan dan menetapkan pembelaan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dibacakan pada Jumat.
“Begitu ya terdakwa, jadi satu, tidak masing-masing,” kata Arif.
Alasan Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang mengikuti persidangan secara virtual, Selasa, dituntut oleh jaksa hukuman 6 tahun penjara.
Jaksa Fadjar dan Paris Manalu meyakini Fikri dan Yusmin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terkait tuntutan itu, penasihat hukum berpendapat jaksa luput mempertimbangkan upaya perampasan senjata dan penganiayaan yang dilakukan oleh korban ke Briptu Fikri.
Anggota tim penasihat hukum, Fadjar Dwi Nugroho, saat ditemui usai persidangan, Selasa, menyampaikan upaya perampasan senjata dan penganiayaan itu didukung oleh banyak bukti yang telah ditunjukkan dalam persidangan.
Fikri dan Yusmin menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.
Empat anggota FPI itu diamankan oleh Yusmin dan Fikri setelah insiden baku tembak antara polisi dan Laskar FPI di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.
Dalam insiden baku tembak, dua anggota FPI yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) tewas tertembak.
Sementara itu, empat anggota FPI lainnya, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), jadi korban penembakan dalam mobil milik kepolisian.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTak hanya anggota polisi, OTK juga menembak seorang warga sipil.
Baca SelengkapnyaDua anggota Polres Paniai gugur ditembak KKB di halaman Pos Polisi (Pospol) Ndeotadi 99 Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Rabu (20/3).
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaSaat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga agar FN untuk menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaKeluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca Selengkapnya" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.
Baca Selengkapnya