Ajukan Pleidoi, Catherine Wilson Berharap Hukuman Lebih Ringan 2 Bulan
Merdeka.com - Model ternama Catherine Wilson kembali menjalani sidang terkait kasus kepemilikan sabu. Sidang digelar secara virtual, Selasa (12/1) sekitar pukul 15.45 WIB. Agenda sidang pembacaan nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Keket sapaan akrab Catherine Wilson, merasa keberatan atas tuntutan jaksa yang menghukum delapan bulan rehabilitasi.
Penasehat hukum Keket, Verna Wahono mengatakan kliennya tidak membantah apa yang dituntut jaksa. Hanya saja Keket mengajukan permohonan perihal keringanan hukuman.
"Jadi kalau tuntutan jaksa delapan bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan. Nah kita mintanya di enam bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan," kata Verna, Selasa (12/1).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
Permohonan keringanan selama dua bulan itu kemungkinan bisa membuat Keket bebas. Pasalnya sebelumnya Keket juga telah menjalani rehabilitasi di Lemdiklat. Namun keputusan tetap pada kuasa majelis hakim.
"Kemungkinan (bebas) bisa, tapi kan kita enggak bisa memutus karena keputusan ada di hakim. Kita semua keluarga, teman dekat, berharap putusannya bisa jalaninnya enggak lama lah. Maksudnya setelah ini kan sudah bisa masuk proses enam bulan," tambahnya.
Sejak ditangkap pada Juli 2020, Keket menjalani rehabilitasi di Lemdiklat. Sampai akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) kemudian Keket diserahkan ke kejaksaan dan ditahan di Rutan Kelas I Depok.
Menurut Verna, ketika kliennya berada di Lemdiklat sebenarnya sudah menjalani proses rehabilitasi. Dengan demikian dia berharap agar apa yang sudah dijalani kliennya dapat dihitung sebagai rehabilitasi.
"Kalau misalnya itu kan sebenarnya secara BNN, Lemdikat itu tidak dihitung institusi yang sama dengan BNN. Pada dasarnya, waktu Catherinedi Lemdiklat itu pada dasarnya sebenarnya dia menjalani proses rehabilitas. Dan kita ada surat assesment dari Lemdiklat yang mengeluarkan, tapi memang tidak dicantumkan dalam berkas. Karena berkas yang kita masukan itu assesment dari BNN, kalau misalnya mau diminta asesment yang dari Lemdiklat, itu juga sudah ada juga. Cuma karena double, dipakai salah satu," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Keket diamankan kepolisian dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaFransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait kasus dugaan video viral mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaDengan gaya yang begitu memesona, Rebecca Klopper tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca Selengkapnya