Ajukan praperadilan, Buni Yani yakin tidak menyebarkan kebencian
Merdeka.com - Tersangka pengunggah video Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani berharap agar nama baiknya segera dipulihkan usai mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan, Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (penistaan terhadap agama?) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak," ucap Buni Yani kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menyatakan penyebaran video tersebut tidak sama sekali menyebarkan kebencian atas video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diunggah.
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana pelaku bully AY? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku.Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
"Bagaimana saya menyebarkan kebencian, pekerjaan saya dosen mengajarkan mahasiswa saya itu hal-hal yang baik. Bisa juga tanya ahli Profesor Romli Atmasasmita salah satu ahli pidana di Indonesia, Profesor Edi Setiadi juga bisa ditanya. Kira-kira apakah betul saya punya niat kebencian, di sini (praperadilan di PN Jaksel) harus diuji," paparnya.
Buni Yuni mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari Senin 5 Desember 2016. Gugatan tersebut ia tujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, serta Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tegas Aldwin Rahadian, Ketua Tim Kuasa Hukum Buni Yani.
Diketahui, Buni Yani, pemilik akun Facebook Si Buni Yani ini awal mulanya mengunggah ulang video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober lalu. Dalam video itu, Ahok mengimbau kepada warga Kepulauan Seribu untuk memilih pemimpin DKI dengan kalimat 'jangan mau dibohongi pakai Surah Al Maidah ayat 51'. Karena kalimat itu, Ahok pun dinilai telah menistakan agama.
Buni Yani mengaku mengupload video berdurasi 31 detik itu pada 6 Oktober. Namun dia mengaku bukan yang pertama mengunggah itu.
"Biar clear semua ya. Jadi apa yang saya dapatkan itu dari media NKRI. (Mereka) yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Saya tidak mengubah apa pun," kata Buni pada 10 November lalu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaRelawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporannya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh budayawan Butet Kartaredjasa.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Selengkapnya