Ajukan praperadilan, Jessica gugat proses penyelidikan Polda Metro
Merdeka.com - Hampir dua bulan kasus kematian Wayan Mirna Salihin belum juga usai, meskipun kepolisian sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica pun telah mengajukan praperadilan dengan menggugat Polda Metro Jaya dan bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2) besok.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Jessica menggugat proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Itu sudah ada belum surat perintah penyidikanya, berita acaranya sudah ada belum, kemudian berita acaranya ke pengadilan sudah ada belum. Kemudian secara materilnya terkait unsur unsur yang disangkakan. Mungkin alat buktinya," ujarnya ketika dihubungi, Jakarta, Senin (22/2).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
-
Bagaimana kondisi Jessica Mila sekarang? Saat ini, kondisi kesehatannya semakin membaik, dan dia sangat menjaga dirinya serta kesehatan bayinya melalui konsultasi medis serta istirahat setelah insiden tersebut.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selain itu, Jessica juga mempertanyakan status yang disandangkannya. Berawal dari saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Waluyo, semua itu harus sesuai apa yang dikumpulkan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. "Itu pasal-pasalnya sudah sesuai dengan fakta-faktanya atau belum. Jadi unsur-unsur pasalnya sudah didukung oleh alat bukti atau belum," katanya.
"Nanti Jaksa akan berikan sikap apakah itu sudah cukup atau belum, dan paling lama 14 hari Jaksa harus mengembalikan itu ke penyidik," jelasnya.
Dalam hal ini, Waluyo menegaskan apa yang dilakukan Jessica dengan mendaftar praperadilan tidak akan berpengaruh dengan apa yang dikerjakan pihak kepolisian. "Dalam hal penyidikan kita tidak ada pengaruh," pungkasnya.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin hari Rabu (23/2) pekan depan akan jalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo membenarkan bahwa sudah mendaftarkan perkara praperadilan dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST terkait penetapan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah dari Jumat lalu (12/2) sudah didaftarkan di PN Pusat," kata Yudi saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (16/2).
Namun Yudi enggan membeberkan apa saja bukti yang akan dibawa ke sidang praperadilan pekan depan. "Nanti saja kita lihat di praperadilan nanti," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaJessica Iskandar mengalami kerugian akibat kasus dugaan penipuan yang menimpa dirinya.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya