Ajukan praperadilan lagi, Novel ingin sentil Kapolri
Merdeka.com - Salah satu penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, berencana kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5) besok. Adapun isi gugatannya adalah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadinya disebut tidak ada kaitannya dengan sangkaan dituduhkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Novel mengatakan, pengajuan praperadilan kedua sebagai langkah mengoreksi cara-cara digunakan Polri dalam mengusut sebuah kasus. Sebab, dia merasa dirugikan oleh tindakan mantan sejawatnya di Polri.
"Sehubungan dengan praperadilan ini adalah untuk sebagai koreksi agar cara-cara, tindakan-tindakan yang tidak tepat dalam proses penyidikan yang tentunya merugikan orang lain tidak boleh terjadi," kata Novel kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kompol Syarif mengenal anak mantan komandannya? Rupanya, Ayah dari Althaf dan Ahnaf dulunya sempat menjadi Komandan dari Kompol Syarif. Saat itu, Kompol Syarif masih bertugas di Polres Metro Tangerang Kota.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Novel menganggap, langkah dilakukan penyidik Bareskrim terkait penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka penuh rekayasa. Termasuk ketika barang-barang pribadinya berjumlah sekitar 25 jenis disita penyidik, padahal tidak ada sangkut pautnya dengan sangkaan penganiayaan berat dituduhkan terhadapnya.
"Kedua, bagi saya pribadi memandang upaya-upaya dilakukan ini seperti seolah-olah didramatisir. Bagi saya menjadi penting untuk saya harus perlihatkan. Setidak-tidaknya saya ingin memberikan gambaran kepada pimpinan Polri juga bahwa proses-proses ini dilakukan oleh anggotanya dengan cara-cara tidak benar," ujar Novel.
"Saya harapkan ada koreksi-koreksi yang dilakukan dan yang paling penting lagi tidak terjadi lagi pada kemudian hari. Poinnya bagi saya yang paling penting adalah itu. Itu poin yang paling ingin saya tonjolkan sehingga bisa menjadi pembelajaran," tutup Novel. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaNovel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaPegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca Selengkapnya