Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan praperadilan, OC Kaligis siapkan 150 advokat

Ajukan praperadilan, OC Kaligis siapkan 150 advokat OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengacara kondang OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, bahwa pihaknya menyiapkan 150 pengacara yang tergabung Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami kuasa hukum dari Prof OC Kaligis pada hari ini sudah mendaftarkan praperadilan, perkara nomor 72, surat kuasa/348," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Menurut dia, permohonan pertama gugatan praperadilan yaitu menyangkut penetapan tersangka kliennya. Selain itu, persoalan penahanan dan jemput paksa kliennya telah melanggar hak asasi manusia.

"Soal KUHAP dan pelanggaran Undang-undang korupsi. Pertama soal status, di mana pada awalnya Pak OC Kaligis dipanggil sebagai saksi, tapi secara admnistratif, suratnya diterima pada jam itu dan sudah lewat, tanggal 13 Juli 2015. Dipanggil pukul 10 WIB, suratnya sampai pukul 10.40 WIB. Kebetulan klien kami, Pak OC Kaligis sedang menjalankan tugas di PN Makassar. Ada korespondensi surat menyurat," kata dia.

Tak hanya itu, kata dia, kliennya langsung ditetapkan tersangka langsung tanpa ada pemanggilan sebagai saksi kasus tersebut. Kemudian, kliennya mendapatkan sel isolasi yang menyebabkan tak dapat bantuan hukum.

"Kemudian ada isolasi, yang menyebabkan hak-hak dasar Pak OC Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, ketemu keluarga, ketemu advokat, tidak bisa dilaksanakan. Karena itu kita minta hakim PN Jaksel menetapkan prosss penetapan tersangka sebuah kesalahan, klo itu salah, penangkapan dan penahanan juga salah," kata dia.

"Yang juga penting, ditambahkan, kami mempersoalkan kewenenagan beberapa penyidik yang sudah berhenti dari kepolisian, dan secara administrai menerima surat-surat, misal surat penangkapan. Kita minta supaya proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan," imbuh dia.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada hakim PTUN Medan. Ketua Mahkamah di DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap Hakim PTUN Medan.

Atas dugaan tersebut, Kaligis dikenakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok
Polri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok

Polri menurunkan sebanyak 377 personel untuk melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini

MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.

Baca Selengkapnya