Ajukan praperadilan, OC Kaligis siapkan 150 advokat
Merdeka.com - Pengacara kondang OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, bahwa pihaknya menyiapkan 150 pengacara yang tergabung Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami kuasa hukum dari Prof OC Kaligis pada hari ini sudah mendaftarkan praperadilan, perkara nomor 72, surat kuasa/348," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Menurut dia, permohonan pertama gugatan praperadilan yaitu menyangkut penetapan tersangka kliennya. Selain itu, persoalan penahanan dan jemput paksa kliennya telah melanggar hak asasi manusia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Soal KUHAP dan pelanggaran Undang-undang korupsi. Pertama soal status, di mana pada awalnya Pak OC Kaligis dipanggil sebagai saksi, tapi secara admnistratif, suratnya diterima pada jam itu dan sudah lewat, tanggal 13 Juli 2015. Dipanggil pukul 10 WIB, suratnya sampai pukul 10.40 WIB. Kebetulan klien kami, Pak OC Kaligis sedang menjalankan tugas di PN Makassar. Ada korespondensi surat menyurat," kata dia.
Tak hanya itu, kata dia, kliennya langsung ditetapkan tersangka langsung tanpa ada pemanggilan sebagai saksi kasus tersebut. Kemudian, kliennya mendapatkan sel isolasi yang menyebabkan tak dapat bantuan hukum.
"Kemudian ada isolasi, yang menyebabkan hak-hak dasar Pak OC Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, ketemu keluarga, ketemu advokat, tidak bisa dilaksanakan. Karena itu kita minta hakim PN Jaksel menetapkan prosss penetapan tersangka sebuah kesalahan, klo itu salah, penangkapan dan penahanan juga salah," kata dia.
"Yang juga penting, ditambahkan, kami mempersoalkan kewenenagan beberapa penyidik yang sudah berhenti dari kepolisian, dan secara administrai menerima surat-surat, misal surat penangkapan. Kita minta supaya proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan," imbuh dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada hakim PTUN Medan. Ketua Mahkamah di DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap Hakim PTUN Medan.
Atas dugaan tersebut, Kaligis dikenakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri menurunkan sebanyak 377 personel untuk melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca Selengkapnya