Akademisi di Yogyakarta ramai-ramai desak Arief mundur dari Ketua MK
Merdeka.com - Ratusan akademisi dan mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta mendesak Arief Hidayat mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/2). Para akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen serta mahasiswa ini menganggap Arief tak layak lagi menjabat sebagai Ketua MK.
Sebagai wujud meminta Arief mundur dari ketua MK, para akademisi dan mahasiswa ini mengirimkan surat terbuka. Surat tersebut dibuat oleh 164 akademisi dan 136 mahasiswa yang menuntut Arief mundur dari Ketua MK.
Dekan Fakultas Hukum UAD, Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan jika desakan agar Arief mundur dari jabatan Ketua MK sudah banyak dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat. Meskipun demikian, Arief tak bergeming walaupun banyak mendapatkan desakan.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Kami berharap beliau (Arief) risih. Kami berharap beliau merasa tidak nyaman dengan posisinya sekarang ini," ujar Rahmat di Gelanggang Mahasiswa UGM.
Rahmat menilai Arief saat ini sudah tak lagi pantas menjabat Ketua MK. Sudah dua kali, lanjut Rahmat, Arief melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran yang dilakukan itu jelas mencederai marwah MK.
"Padahal hakim konstitusi harus memiliki sikap negarawan. Kami melihat beliau (Arief) masih meletakkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan negara," tutur Rahmat.
Sedangkan menurut Dekan Fakultas Hukum UII, Aunur Rohim Faqih, MK adalah lembaga tinggi negara yang mengedepankan moralitas dan etika. Bila moralitas dan etika dilanggar, maka yang bersangkutan meskipun itu ketua MK harus mundur dari jabatannya.
"Kalau tidak mempunyai moralitas kurang baik, lebih baik tidak usah (menjadi hakim MK). Atau (kalau sudah menjadi hakim MK) lebih baik mundur," tutup Aunur.
Dalam aksi menuntut mundurnya Arief dari jabatan Ketua MK ini berbagai terdiri dari akademisi dan mahasiswa yang berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Janabadra, Universitas Proklamasi Yogyakarta, Universitas PGRI Yogyakarta, Universitas Cokroaminoto. Selain kampus dari Yogyakarta, ada kampus di luar daerah yang ikut serta yakni Universitas Airlangga.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa di Bali Tuntut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Mundur
Baca SelengkapnyaAksi bertajuk "Jogja Memanggil" ini membawa sejumlah tuntutan di antaranya penolakan pada revisi RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra dan Arief Hidayat merupakan dua dari empat hakim yang beda pendapat soal putusan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju Pilpres.
Baca SelengkapnyaMeski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaPara praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaRamai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy
Baca Selengkapnya