Akademisi sebut Pansus angket KPK cacat hukum
Merdeka.com - 160 akademisi dan guru besar sejumlah perguruan tinggi di Makassar hingga Papua mengeluarkan pernyataan, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menolak panitia angket DPR yang dinilai sebagai salah satu bentuk intervensi.
Kepala Humas Universitas Hasanuddin (Unhas) Ishaq Rahman mengatakan, dukungan ini datang setelah Pusat Kajian Anti Korupsi (Pankas) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menginisiasi dukungan lintas kampus dari akademisi dan guru besar se-Indonesia Timur, terkait terbentuknya panitia angket DPR.
"Selain akademisi dan guru-guru besar ini termasuk rektor Unhas, Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu, dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Farida Patittingi. Dukungan juga datang dari kampus-kampus negeri dan swasta lain di Makassar serta dari Universitas Iksan Gorontalo, Universitas Borneo, Unhalu Kendari, Untag Samarinda dan Ukip Papua," kata Ishaq Rahman saat dikonfirmasi, Selasa (20/6).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang minta perguruan tinggi verifikasi data KIP Kuliah? Oleh karena itu, Suharti meminta perguruan tinggi untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan atau belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024, serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Disebutkan, ada enam butir pernyataan sikap yang melatarbelakangi dukungan terhadap KPK. Pertama akademisi dan guru besar se-Indonesia Timur menilai panitia angket KPK cacat hukum, karena baik prosedur dan substansinya bertentangan dengan UU MD3.
Kedua karena sebagian anggota panitia angket KPK, ada yang disebut dalam kasus e-KTP sehingga terjadi conflict of interest atau benturan kepentingan. Ketiga materi angket yang ditujukan kepada KPK tidak jelas obyeknya, bahkan mencampuri urusan penegakan hukum sehingga berpotensi sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Keempat, panitia angket KPK jelas ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bertujuan melemahkan KPK secara terstruktur dan terencana dengan baik. Kelima, mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus e-KTP sampai tuntas dengan tidak pandang bulu, dan mendukung KPK untuk tetap konsisten menyelesaikan seluruh kasus Korupsi yang terjadi di Tanah Air demi Indonesia yg bebas dan bersih dari Korupsi.
"Berdasarkan fakta-fakta itu para akademisi dan guru besar di Indonesia Timur menyatakan, menolak dengan keras panitia angket terhadap KPK," tekan Ishaq Rahman.
Farida Patittingi mengatakan setelah menyampaikan dukungan terhadap KPK, pihaknya meminta direktur Pankas untuk terus menggalang dukungan dari para akademisi dan guru besar. Kemudian meminta argumentasi masing-masing dari perwakilan mereka selanjutnya menyampaikan secara resmi ke KPK.
"Belum ada jadwal pasti kapan kita serahkan dukungan ini ke KPK, karena sementara ini kita masih mengumpulkan dukungan-dukungan sebanyak-banyaknya," beber Farida.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaPeristiwa sosial, politik, ekonomi dan hukum belakangan ini sebuah rangkaian dari menurunya kualitas demokrasi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca Selengkapnyanies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca SelengkapnyaTerkait aksi ini memang tidak dihadiri Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama, namun aksi tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies menilai sikap kritik dari civitas akademik sejalan dari apa yang selama ini disuarakan
Baca SelengkapnyaAsosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait dinamika politik di negeri ini menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKampus memiliki kebebasan akademik untuk menyuarakan pandangan mereka.
Baca SelengkapnyaKelompok relawan ini mengaku belum berdiskusi secara langsung soal gerakan dan perlawanan ini dengan pasangan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKecewa dengan Pelanggaran Demokrasi dan Etika, Mahasiswa UNS Keluarkan Maklumat Supersemar
Baca Selengkapnya