Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akademisi UI nilai pelantikan Budi Gunawan cacat hukum

Akademisi UI nilai pelantikan Budi Gunawan cacat hukum Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kalangan pegiat antikorupsi dan akademisi menolak Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Wakapolri. Pelantikan BG menjadi Wakapolri yang dilakukan secara tertutup juga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, pelantikan BG dianggap cacat hukum. Sebab, secara prosedur pengangkatan Wakapolri itu harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Jokowi.

"Kalau tidak ada persetujuan presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum. Tapi saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan presiden atau belum," kata Ade dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Rabu (22/4).

Orang lain juga bertanya?

Ade menjelaskan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 52 tahun 2010 pasal 57 mengenai konsultasi kepada presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B. "Kalau Wakapolri itu kan eselon 1A," tegas Ade.

Lebih rinci Ade menjelaskan, prosedur pengangkatan presiden itu berawal dari usulan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Kepolisian Republik Indonesia, kemudian dipilih oleh Kapolri dan nama tersebut diserahkan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan.

"Harusnya sebelum keputusan pelantikan dilakukan dikonsultasikan dulu dengan presiden, kalau terbukti konsultasi tidak dilakukan itu bisa cacat hukum. Kalau presiden bilang ini tidak dikonsultasikan kepada saya itu bisa cacat hukum," jelas Ade.

Senada dengan Ade, sosiolog dan akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola berpendapat, di dalam Perpres tahun 2010, wewenang Wanjakti dan Kapolri untuk mengangkat atau memberhentikan eselon I-A dan I-B dengan dikonsultasikan dengan presiden.

"Saya dengar konsultasi sudah terjadi, dan presiden meminta supaya diangkat seorang Wakapolri bersih dan berwibawa. Kemudian BG ditetapkan. Nah kita tahu pada saat dicalonkan Kapolri dibatalkan karena ada masalah hukum dan sosiologis," jelas Thamrin.

"Kenapa itu tidak diberlakukan saat dia diangkat jadi Wakapolri. Itu barangkali Wanjakti dan Kapolri tidak mengindahkan permintaan presiden," tutupnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, Begini Respons Mahfud Md
Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, Begini Respons Mahfud Md

Cawapres Mahfud Md enggan berkomentar panjang terkait video viral ucapan politisi PSI Ade Armando yang menyinggung dinasti politik di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028

Baca Selengkapnya
Menkes Tegaskan Tak Ada Lagi Diskusi soal Dokter Asing: UU Kesehatan Memperbolehkan
Menkes Tegaskan Tak Ada Lagi Diskusi soal Dokter Asing: UU Kesehatan Memperbolehkan

Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengizinkan pemerintah untuk mendatangkan dokter asing.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Menkes: Itu Wewenangnya Rektor
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Menkes: Itu Wewenangnya Rektor

Menkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres
Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

Dia menyatakan putusan MKMK membuktikan campur tangan penguasa dalam penanganan perkara.

Baca Selengkapnya
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat

Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar: Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Capres-Cawapres Terkait Tidak Malu?
TPN Ganjar: Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Capres-Cawapres Terkait Tidak Malu?

Menurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden - calon Wakil presiden menjadi cacat moral.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres, Margarito Pertanyakan Kolerasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah dengan Kemenangan Prabowo-Gibran
Sidang Sengketa Pilpres, Margarito Pertanyakan Kolerasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah dengan Kemenangan Prabowo-Gibran

Margarito menilai keterlibatan penjabat kepala daerah memenangkan Prabowo-Gibran perlu dibuktikan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Mahfud: Jangan Sampai Ada Orang Lempar Batu Sembunyi Tangan
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Mahfud: Jangan Sampai Ada Orang Lempar Batu Sembunyi Tangan

Pencopotan ini buntut sikap Budi Santoso yang menolak rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendatangkan dokter asing.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya