Akal bulus Sutarjo, ngaku mobil dirampok biar asuransi cair
Merdeka.com - Hanya untuk mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi mobilnya, Sutarjo (50) warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai sopir berpura-pura menjadi korban perampokan.
Dalam proses penyidikan, Sutarjo harus menginap di hotel prodeo lantaran tipu muslihatnya dapat terbongkar oleh polisi. Sutarjo kini meringkuk di tahanan Mapolres Grobogan.
Dari informasi yang dihimpun merdeka.com, aksi Sutarjo berawal dari dirinya melaporkan kejadian perampokan yang seolah-olah dialaminya ke Polsek Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Kepada polisi Sutarjo mengaku jika mobil pikap miliknya telah dirampas oleh dua orang bersenjatakan celurit di sekitar kawasan Waduk Kedungombo ketika dirinya hendak mengantarkan barang ke ke daerah Sragen.
"Memang, saya membuat laporan palsu agar dapat uang asuransi dari mobil yang masih saya kredit," ungkap Sutarjo tertunduk lesu saat gelar perkara di Mapolres Grobogan, Jawa Tengah, Senin (10/2) .
Laporan yang dilakukan Sutarjo akhirnya langsung mendapatkan respons cepat dari pihak kepolisiian. Usai melakukan proses penyelidikan diketahui jika laporan yang dibuat Sutarjo hanya rekayasa semata. Bahkan, didapati fakta bahwa belakangan diketahui jika dua orang pelaku perampokan yang menimpanya tersebut merupakan teman Sutarjo sendiri.
"Laporan soal perampokan langsung kami tanggapi dan tindaklanjuti. Namun, setelah melalui proses penyidikan baru diketahui jika laporan tersebut palsu dan hanya sandiwara dia (Sutarjo) saja," tegas Kapolres Grobogan, AKBP Langgeng Purnomo.
Akibat sandiwara perampokan yang dilakukan itu, Sutarjo harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Sementara, kedua temanya yang diminta Sutarjo untuk merampok mobil pikapnya itu saat ini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias dalam status buronan polisi.
"Kedua teman pelaku Sutarjo yang membawa lari mobil sudah diketahui ciri dan identitasnya saat ini masih dalam upaya pengejaran kami," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaKorban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaKetiga korban kini sudah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaModus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaKomplotan pelaku pencurian diduga datang menggunakan sebuah mobil pribadi.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang melakukan penyelidikan langsung dengan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Baca Selengkapnya