Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akan Bacakan Nota Pembelaan, Ahmad Dhani Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Akan Bacakan Nota Pembelaan, Ahmad Dhani Minta Dibebaskan dari Tuntutan Ahmad Dhani jalani sidang. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Sidang lanjutan musisi Ahmad Dhani dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan rencananya digelar Selasa (7/5) siang. Ada tiga poin yang hendak disampaikan Ahmad Dhani dalam pembelaannya nanti.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, ada tiga hal yang nantinya disampaikan dalam nota pembelaan suami Mulan Jameela itu. Diantaranya adalah, bantahan atas tuntutan jaksa, argumentasi pembelaan, serta permohonan membebaskan Ahmad Dhani dari segala tuntutan.

Aldwin menambahkan, ketiga hal tersebut sudah siap dan tertuang dalam nota pembelaan yang akan dibacakan nanti. "Nota pembelaan sudah siap untuk dibacakan," ungkapnya, Selasa (7/5).

Soal tiga poin yang diajukan dalam nota pembelaan tersebut, dia mengakui merupakan substansi dari nota pembelaannya.

"Substansinya memang, bantahan atas tuntutan jaksa, kemudian pembelaan itu sendiri dan permohonan untuk membebaskan Ahmad Dhani dari jerat hukum atas dakwaan dan tuntutan jaksa," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa Ahmad Dhani dianggap telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Dhani diketahui telah membuat konten video blog (vlog) yang dianggap mengandung ujaran idiot, pada saat terjadi demo penghadangan dirinya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut

Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Potret Mulan Jameela yang Ternyata Ikut Bantu Menangkap Pelaku KDRT Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila
Potret Mulan Jameela yang Ternyata Ikut Bantu Menangkap Pelaku KDRT Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila

Mulan Jameela menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila.

Baca Selengkapnya
Mulan Jameela Berperan dalam Penangkapan Suami Cut Intan Nabila Pelaku KDRT
Mulan Jameela Berperan dalam Penangkapan Suami Cut Intan Nabila Pelaku KDRT

Mulan Jameela ternyata punya andil dalam proses tertangkapnya Armor Toreador

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perseteruan Mario Dandy Vs Rafael Alun, Kukuh Minta Dibayari Restitusi Rp 120 Miliar
VIDEO: Perseteruan Mario Dandy Vs Rafael Alun, Kukuh Minta Dibayari Restitusi Rp 120 Miliar

Mario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya