Akan Bacakan Nota Pembelaan, Ahmad Dhani Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Merdeka.com - Sidang lanjutan musisi Ahmad Dhani dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan rencananya digelar Selasa (7/5) siang. Ada tiga poin yang hendak disampaikan Ahmad Dhani dalam pembelaannya nanti.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, ada tiga hal yang nantinya disampaikan dalam nota pembelaan suami Mulan Jameela itu. Diantaranya adalah, bantahan atas tuntutan jaksa, argumentasi pembelaan, serta permohonan membebaskan Ahmad Dhani dari segala tuntutan.
Aldwin menambahkan, ketiga hal tersebut sudah siap dan tertuang dalam nota pembelaan yang akan dibacakan nanti. "Nota pembelaan sudah siap untuk dibacakan," ungkapnya, Selasa (7/5).
-
Kapan Ahmad Dhani menikahi Mulan Jameela? Setahun kemudian, Ahmad Dhani menikahi rekan duet Maia, yaitu Mulan Jameela.
-
Siapa anak Mulan Jameela yang dekat dengan Ahmad Dhani? Ahmad Dhani dan Tiara sering menunjukkan kedekatan mereka di berbagai kesempatan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Apa yang dilakukan Mulan Jameela dengan mantan suaminya? Momen hangat selalu terabadikan dari kebersamaan Mulan Jameela dengan keluarga mantan suami.
-
Siapa yang ungkapkan cinta Dhani ke Mulan? 'My lovely wife. Nyonyahku,' tulis Ahmad Dhani di instagramnya yang sukses membuat banyak orang senyum-senyum sendiri. Mas Dhani rupanya bucin banget dengan sang istri.
Soal tiga poin yang diajukan dalam nota pembelaan tersebut, dia mengakui merupakan substansi dari nota pembelaannya.
"Substansinya memang, bantahan atas tuntutan jaksa, kemudian pembelaan itu sendiri dan permohonan untuk membebaskan Ahmad Dhani dari jerat hukum atas dakwaan dan tuntutan jaksa," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa Ahmad Dhani dianggap telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani diketahui telah membuat konten video blog (vlog) yang dianggap mengandung ujaran idiot, pada saat terjadi demo penghadangan dirinya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaMulan Jameela menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaMulan Jameela ternyata punya andil dalam proses tertangkapnya Armor Toreador
Baca SelengkapnyaMario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca Selengkapnya