Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akankah Pemeriksaan TKP Pengaruhi Putusan Hakim Perkara Ferdy Sambo?

Akankah Pemeriksaan TKP Pengaruhi Putusan Hakim Perkara Ferdy Sambo? Hakim dan JPU serta Penasihat Hukum cek rumah dinas Ferdy Sambo. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah merampungkan proses sidang setempat dengan mengecek dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Pribadi jalan Saguling, dan Dinas Duren Tiga milik Ferdy Sambo, pada Rabu (4/1).

Menanggapi agenda tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago meyakini jika hal itu tidak akan mempengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya yakin tidak (mempengaruhi vonis). Karena semua bukti dari CCTV dan saksi mengarah ke sana (pembunuhan berencana)," kata Faisal saat dihubungi merdeka.com, Rabu (4/1).

Menurutnya, kunjungan majelis hakim di kedua TKP tidak akan menjadi celah bagi para terdakwa memanfaatkan putusan nanti. Karena, perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Tidaklah ini kan jadi perhatian masyarakat dan presiden," sebutnya.

Sehingga, Faisal menilai jika agenda hakim hari ini yang melakukan peninjauan langsung ke dua TKP rumah Ferdy Sambo. Lebih kepada memperkuat keyakinannya dalam memutuskan perkara nanti.

"Ini menurut saya boleh saja (mengecek TKP), agar hakim bisa mensinkronisasikan dakwaan jaksa terhadap keterangan-keterangan saksi," jelasnya.

"Hakim adalah independence tidak bisa dipengaruhi atau intervensi, guna untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai TKP, sah sah saja mengenai hal tersebut," tambah dia.

Hasil Sidang Setempat

Adapun dalam kegiatan hari ini, majelis hakim telah melakukan peninjauan dua lokasi Rumah Pribadi di Jalan Saguling, dan Rumah Dinas milik Ferdy Sambo. Dimana proses ini berlangsung singkat yang mana hakim hanya melihat kondisi TKP.

"Hakim hanya melihat lihat TKP. Tidak ada pertanyaan atau perdebatan, setelah itu bubar. Mungkin (hakim) mau membayangkan dan menghayati lokasi," kata Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar.

Sementara itu, Erman memastikan kalau kegiatan hakim meninjau lokasi tidak akan mempengaruhi apa yang telah terbukti dalam persidangan. Sebab, sambungnya, dirinya sudah melihat rumah eks Kadiv Propam Polri ini saat rekonstruksi.

"Kalau tim penasihat hukum Ricky Rizal sudah punya kesimpulan bahwa Ricky Rizal sulit untuk disalahkan sebagai turut serta dalam dakwaan pasal 340 dan 338 Kuhp jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. (Peninjauan) cuma untuk hakim, bagi kita enggak ada pengaruh," ucapnya.

Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy memandang seharusnya kejadian penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga disaksikan para terdakwa lain.

Keterangan Ronny disampaikan usai dirinya mengecek langsung lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Diketahui, kondisi di dalam rumah tersebut ternyata sangat berdekatan antara para terdakwa.

"Terkait yang ada di rumah Duren Tiga ini, ini menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan. Di mana, jaraknya sangat dekat," kata Ronny kepada wartawan usai mengecek rumah dinas, Rabu (4/1).

Menurut Ronny, dengan kondisi di dalam rumah antara posisi para terdakwa yang dekat. Ia menganggap sangat tidak mungkin bila penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tidak terlihat terdakwa lain.

"Ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat. Jadi hari ini menggambarkan situasi bagaimana perkara penembakan, situasi yang ada di TKP," katanya.

Sedangkan, Tim Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febriansyah menjelaskan pada awal posisi awal pagar bagian samping di duren tiga yakni garasi yang terhubung langsung dengan dapur. Dari pintu bagian dapur tersebut dapat menembus langsung ke rumah tengah.

"Kalau kita masuk dari garasi ini ada dapur kemudian belok kanan ada ruang tengah," ujar Febri di Duren Tiga kepada wartawan, Rabu (4/1).

Dari ruang tengah itu bisa dilihat langsung lokasi persisnya Yosua yang sudah tergeletak tidak bernyawa berada di samping tangga menuju lantai dua rumah. Yosua tewas usai Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer 'hajar' namun berujung dengan terhempasnya senjata api dari tangan Richard.

Lanjut, dijelaskan Febri, ketua Hakim yang meninjau Wahyu Iman Santoso beranjak ke lantai dua mengarah pada kamar Putri Candrawathi. Di kamar tersebut ada dua buah kasur yang salah satunya ditiduri oleh Putri.

"Tadi majelis hakim juga lihat ke atas kemudian melihat kamar yang dihuni ibu Putri dan kamar itu ada dua tempat tidur yang pertama tempat tidur sebelah kiri dekat pintu yang menurut jaksa kondisinya masih asli lalu tempat tidur kedua itu belum digunakan," ungkap Febri.

Dirinya meyakini, meskipun kliennya berada di kamar dan dengan kondisi pintu tertutup. Tetap tidak mengetahui peristiwa penembakan di lantai satu dekat dengan tangga.

"Kalaupun pintunya terbuka tetap tidak bisa melihat atau mengetahui peristiwa penembakan itu yg secara jelas bisa dilihat. Apalagi secara fakta bahwa pintunya sebenarnya tertutup pada saat itu," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ketiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak akan Biarkan Hakim Diiming-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengkata Pilkada 2024
Ketua MK Tegaskan Tak akan Biarkan Hakim Diiming-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengkata Pilkada 2024

Dia tidak akan membiarkan hakim diiming-imingi sesuatu untuk mempengaruhi putusan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KY Terjunkan Tim Investigasi Cium Dugaan Hakim Langgar Etik Vonis Bebas Ronald Tanur
VIDEO: KY Terjunkan Tim Investigasi Cium Dugaan Hakim Langgar Etik Vonis Bebas Ronald Tanur

KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya