Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akankah Presiden Jokowi terbitkan surpres untuk revisi UU KPK?

Akankah Presiden Jokowi terbitkan surpres untuk revisi UU KPK? Jokowi Ke KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, kesepakatan untuk membahas revisi UU KPK menjadi penegas sikap presiden dan jajarannya yang menyetujui pembahasan RUU KPK. Kesepakatan itu sekaligus menunjukkan ketidakpekaan pemerintah dan DPR akan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi.

Peneliti PSHK Miko Ginting menyatakan, dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Suatu RUU tidak akan dibahas tanpa persetujuan kedua belah pihak.

"Secara hukum, terlepas dari usulan pihak yang mana, Presiden tetap memegang kunci berlanjut atau tidaknya revisi UU KPK melalui instrumen Surat Presiden (Surpres). Presiden memiliki pilihan untuk menolak atau menyetujui pembahasan RUU KPK dengan penerbitan surat presiden," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (29/11).

Orang lain juga bertanya?

Miko menambahkan, pasal 49 dan pasal 50 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika Presiden menerbitkan Surpres. "Artinya, tanpa adanya Surpres, pembahasan terhadap revisi UU KPK tidak akan dapat dilaksanakan," tegasnya.

Jika Presiden Jokowi menerbitkan Surpres, hal itu mengonfirmasi persetujuan presiden untuk membahas suatu RUU, melalui penugasan menteri terkait mewakili Presiden. "Apabila Surpres tidak dikeluarkan oleh Presiden, berarti Presiden mengambil sikap tidak menyetujui RUU dan menolak meneruskannya ke tahap pembahasan," ujarnya.

PSHK menilai, rangkaian pelemahan terhadap KPK dan agenda pemberantasan korupsi belum mereda. Mulai dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, penundaan pemilihan capim KPK, hingga rencana revisi UU KPK. Janji Presiden Joko Widodo untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi sebagaimana dituangkan dalam Nawacita kembali ditagih.

"Tanpa sikap yang jelas sama saja Presiden menyetujui atau setidak-tidaknya mendiamkan semua rangkaian pelemahan KPK di era pemerintahannya ini," pungkas Miko.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet
Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Perubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya