Akbar Faizal: Putusan MA perberat hukuman Anas terlalu ekstrem
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal mengaku belum mempelajari tentang putusan hakim yang memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun hukuman penjara. Namun, dia menilai putusan hakim tersebut terlalu jauh, yang awalnya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
"Sejujurnya saya belum mempelajari dan belum membaca secara detail, apa dasar dari putusan itu. Tetapi ya kita menghormati proses hukum. Cuma kok terlalu ekstrem (putusan) itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh ya, dari 7 tahun menjadi 14 ini kan dua kali lipat," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Politikus NasDem ini juga tak mau berkomentar apakah putusan hakim tersebut didasari atas intervensi dari pihak yang membenci mantan Ketua Umum PB HMI itu.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
"Saya tidak bisa mengatakan itu, saya tidak bisa berpikir ke situ, karena saya percaya, ketika orang itu disumpah dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu. Nah kalau ada yang bermain-main itu kan soal dunia dan akhirat," tukasnya.
Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
"Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya," kata anggota Majelis Hakim Agung Krisna Harahap.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca Selengkapnya