AKBP Achiruddin Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
Merdeka.com - AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan nota banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri yang diterimanya. Dalam sidang etik itu, Achiruddin dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
Pemecatan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Nota banding yang diajukan Achiruddin itu dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung, Selasa (2/5) malam.
"Saudara AKBP AH (Achiruddin) ini banding," kata Dudung.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kenapa ajudan bos KKB ditembak? Penembakan buntut insiden penyerangan dan pembakaran sekolah dan kios warga di daerah itu.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Siapa yang menembak ajudan Bos KKB? Ajudan Bos KKB Intan Jaya Basoka Lawiya Ditembak Buntut Bakar Sekolah di Paniai, Senpi Disita Basoka Lawiya, ajudan pimpin KKB Intan Jaya Undius Kogoya di Paniai ditembak mati Satgas Damai Cartenz-2024, Rabu (22/5).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Banding Dibuat Jangka Waktu 14 Hari
Dudung melanjutkan nota banding yang diajukan oleh Achiruddin akan dibuat dalam jangka waktu 14 hari. Nantinya sidang banding itu akan dilaksanakan oleh Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.
"Kami membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil sidang etik yang digelar di Mapolda Sumatera Utara menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Selasa (25/4). Dia dipecat dengan tidak hormat buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
"Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken dan saksi-saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (25/4) malam.
Pelanggaran AKBP Achiruddin
Menurut Panca, polisi perwira menengah itu telah terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5, 8, 12, dan 13. Achiruddin dinyatakan melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Achiruddin terbukti membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken.
"Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” pungkas Panca.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJaksa sempat bertanya kepada Ken apakah senjata api laras panjang itu sempat ditodongkan ke arahnya pada malam penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.
Baca SelengkapnyaKompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.
Baca SelengkapnyaPutusan itu mengejutkan hingga Dadang tertunduk lemas di depan majelis hakim sidang etik
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar terbukti bersalah dan melakukan perbuatan tercela dalam kasus polisi tembak polisi.
Baca SelengkapnyaPolda Lampung segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG.
Baca SelengkapnyaPemecatan Dadang tersebut diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (26/11) pagi hingga malam.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca Selengkapnya