AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka suap cetak sawah
Merdeka.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Prayitno mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka oknum Polri, yaitu AKBP Brotoseno dan Kompol D yang diduga menerima suap Rp 3 miliar atas perkara cetak sawah di Kalimantan Barat. Bareskrim Polri juga menetapkan HR si pemberi suap dan LN yang merupakan perantara suap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dua orang sipil sebagai perantara dalam perkara itu atau yang memberikan sejumlah uang juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan (menjadi tersangka) sehingga total empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Ia menjelaskan bahwa dua oknum Polri tersebut juga sudah ditahan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"AKBP B di Rutan Polda Metro Jaya, yang Kompol D di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara dua yang sipil di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ucap Dwi yang juga Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli itu.
Menurut dia, kasus penerimaan suap oleh dua perwira menengah Polri ini sudah masuk dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk sementara Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor karena ada yang memberi sesuatu, menjanjikan hadiah dan menerima," tuturnya.
Sementara terkait motif dugaan suap itu, Dwi menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Kan masih dalam pemeriksaan, intinya menerima sesuatu apalagi dengan jumlah yang besar berkaitan kasus yang ditangani, patut diduga mereka menerima suap," katanya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menangkap dua Pamen AKBP Brotoseno dan Pamen berinisial D. Keduanya ditangkap setelah menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari HR selaku kuasa hukum DI melalui perantara LN.
Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah memeriksa Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat kasus itu bergulir.
Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga teralisiasi.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung sejak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani yang tidak memadai.
Pada pelaksaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaKPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi pengadaan holtikultura.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca SelengkapnyaKPK menyerahkan penanganan tersangka kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca Selengkapnya