AKBP dilaporkan kasus penggelapan dan penipuan
Merdeka.com - Seorang Perwira menengah (Pamen) di Polda Jambi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) RS dilaporkan ke Polda terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh seorang warga.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa membenarkan adanya laporan tersebut dan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dalam laporan bernomor STPL/B-08/III/2014/Y-aduan, Iwan Hidayat pelapor meminta pihak kepolisian menindaklanjuti penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan AKBP RS yang berdinas di Polda Jambi.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
Setelah melakukan pelaporan ke Propam Polda Jambi beberapa waktu lalu, kini kasus itu dilaporkan kembali oleh Iwan Hidayat dugaan penipuan dan penggelapan mobil serta uang tunai senilai Rp 50 juta dan penggelapan satu unit mobil.
Pelapor Iwan mengaku sedang terkena masalah di Muarojambi, dan oleh AKBP RS menjanjikan untuk membantu proses hukumnya dan kemudian meminjam uang senilai Rp 50 juta, serta mobil Feroza bernomor polisi BH 1550 LO.
"Belian pinjam mobil Feroza dan uang Rp 50 juta, dan sebagai imbalannya, saya akan dibantu proses hukumnya di Muarojambi," kata Iwan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya