Akhir pelarian singkat Miryam S Haryani
Merdeka.com - Miryam S Haryani mungkin tak menyangka kesaksiannya di persidangan kasus korupsi e-KTP yang dinilai banyak kebohongan berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan wanita berkacamata itu sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.
Politikus Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Anggota DPR ini diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"KPK menetapkan 1 orang sebagai tersangka MSH anggota DPR RI terkait dugaan pengadaan KTP elektronik. MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu 5 April lalu.
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Dua pekan setelah menetapkan Miryam sebagai tersangka, KPK mulai melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun berulang kali dia mangkir dengan berbagai alasan. KPK sempat memberikan peringatan, akan menjemput paksa jika Miryam kembali mangkir. Namun Miryam bergeming.
Miryam menguatkan alasan ketidakhadirannya karena sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini sebagai bentuk protes Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
"Silakan saja ajukan praperadilan. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Kami akan hadapi praperadilan tersebut. Tidak akan menghentikan proses penyidikan atau pun pemanggilan terhadap tersangka," tegas Febri.
Pada tanggal 26 April lalu, KPK kembali menunggu Miryam atas pemanggilan ketiga. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, dia tak kunjung muncul di Gedung KPK dengan alasan sakit.
Kesabaran KPK habis. Mereka melayangkan surat pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membantu mencari keberadaan Miryam. Bahkan KPK juga meminta kepolisian mengerahkan Interpol Indonesia.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," Ujar Febri pada 27 April lalu.
KPK juga meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan jika melihat sosok Miryam di suatu tempat. KPK, lanjut Febri, berharap masyarakat tak melindungi para tersangka yang buron.
"Pada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka harap dapat memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki resiko hukum," terangnya.
Kepolisian bergerak cepat membantu KPK. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen M Naufal Yahya, akan mengajukan surat red notice ke Interpol untuk memburu keberadaan Miryam yang mungkin kabur ke luar negeri.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, persyaratannya, tapi saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah, kita lihat syaratnya dulu. Nanti kita tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol," jelas Naufal.
Rupanya langkah yang diambil KPK membuat pengacara Miryam berang. Mereka merasa Miryam tak kabur dan berada di Bandung.
"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Oke. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," kata pengacara Miryam, Aga Khan.
Sehingga, kata dia, tidak tepat jika kliennya dimasukkan dalam status DPO. "Ada di Indonesia. Daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada aja. Harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya. Saya dua haru sekali memberi kabar loh," tegasnya.
Tiga hari setelah KPK meminta Polri ikut membantu, keberadaan Miryam terendus. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang pada Senin diri hari kemarin.
Saat ditangkap, Miryam yang mengenakan blus putih bergaris hitam tengah bersama seorang wanita, belakangan diketahui adiknya. Mereka sedang menunggu seseorang.
Miryam tak melawan saat polisi menunjukkan surat penangkapan terhadap dirinya. Dia mengaku lebih banyak menghabiskan waktu di Bandung.
"Iya betul (ditangkap) oleh satgas bareskrim di Hotel Grand Kemang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi merdeka.com, Senin (1/5).
Miryam kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Senin sore, Miryam langsung diserahkan ke KPK.
"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan bersama adiknya sedang menunggu seseorang yang akan datang ke hotel tersebut. Kita sedang mendalami seseorang tersebut yang jelas kita akan terus melakukan pendalaman," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, Miryam pergi karena tak menyangka akan menjadi tersangka di KPK. Kepergian Miryam, kata Iriawan, untuk berdiskusi dengan orang-orang terdekatnya mengenai proses hukum yang dia hadapi.
"Secara sekilas kami sampaikan yang bersangkutan kenapa pergi karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan adanya memberikan keterangan palsu. Katanya dia cukup kaget kenapa ini diberikan predikat tersangka sehingga yang bersangkutan pergi dan mencari berdiskusi yang berkaitan dengan status tersangka," sambung dia.
Iriawan mengatakan, polisi akan mendalami siapa saja yang ada bersama Mariyam saat dia pergi. Termasuk siapa-siapa yang membantu untuk bersembunyi.
"Kita serahkan ke KPK data tersebut namun perkara pokoknya itu KPK jadi sekali lagi kami membantu terkait mencari DPO dan kita membantu dengan maksimal dalam beberapa hari kita bisa menangkap," jelas Iriawan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Miryam langsung diserahkan ke KPK. Setibanya di KPK, Miryam langsung menjalani pemeriksaan intensif.
"Yang penting sekarang DPO sudah dapat dan kita serahkan ke KPK nanti pendalaman kita akan koordinasi dengan KPK berkaitan dengan bantuan daripada pelarian yang bersangkutan," tutup Iriawan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaSilmy Karim membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Firli Bahuri, eks Ketua KPK, yang dilayangkan Polri.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaAlex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.
Baca Selengkapnya