Akhirnya tvOne diberi sanksi KPI usai tayangkan jasad mengambang
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada stasiun tvOne karena pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Teguran ini terkait penayangan secara langsung tvOne saat Basarnas mengevakuasi korban pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Pangkalanbun, Kalimantan Tengah.
Dalam tayangan 'Breaking News' yang disiarkan pada 30 November 2014 pukul 14.48 WIB, tvOne menyiarkan gambar jenazah korban dengan kondisi mengapung di laut tanpa busana lengkap. KPI menilai, gambar yang ditayangkan secara close up tanpa edit ini sangat tidak santun dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan rasa trauma pada masyarakat, khususnya keluarga korban.
"Terbukti, di Surabaya, ada keluarga korban yang langsung pingsan begitu melihat tayangan tersebut," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (31/12).
-
Apa yang terjadi pada AirAsia QZ8501? AirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
-
Kenapa pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Di mana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Kapan pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Apa yang terjadi pada pesawat Pelita Air? Pesawat sudah di runway siap take off tetapi nggak jalan-jalan. Menurut info sementara ada penumpang yang berencana masukin bom ke kabin pesawat. Ini masih subject to confirmation,' katanya lewat akun X @GerryS.
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
Secara khusus Idy mengatakan, tayangan itu telah melanggar P3 & SPS KPI, salah satunya Pasal 25 P3 KPI 2012 tentang peliputan bencana. Dia mengatakan, tvOne sudah melanggar pasal 25 ayat (1) P3.
"Penayangan kondisi korban yang sedang dievakuasi dari laut tanpa proses editing jelas melanggar ketentuan yang ada dalam P3 tadi," terang Idy.
Saat munculnya berita duka hilangnya pesawat Air Asia, kata dia, KPI sebenarnya sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan bencana, terutama dengan memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban yang tertimba musibah tersebut.
"Kami tidak menginginkan kondisi duka yang dialami para keluarga korban akan semakin bertambah berat dengan hadirnya tayangan langsung peliputan bencana yang tanpa empati," tegas dia.
Selain memberikan teguran tertulis kepada TV One, KPI juga memberikan peringatan kepada Metro TV dan TVRI atas tersiarnya gambar-gambar korban musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. KPI berharap, teguran dan peringatan ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan musibah, terutama memperhatikan kondisi psikologis dan traumatis keluarga korban.
KPI menerima banyak aduan dan keberatan dari masyarakat atas tayangan di beberapa televisi yang meliput langsung proses evakuasi korban musibah jatuhnya AirAsia QZ8501. Aduan itu disampaikan langsung ke KPI baik melalui SMS, email, sosial media serta telepon langsung ke KPI. Untuk itu KPI berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat lebih bijak lagi dalam melakukan liputan bencana.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.
Baca SelengkapnyaTerkait dugaan keterlibatan anggota TNI, KSP juga belum bisa berkomentar lebih jauh.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca Selengkapnya