Akibat Dipukuli di Wajah, Korban Bahar Bin Smith Alami Gangguan Otak
Merdeka.com - Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4). Agenda persidangan pemeriksaan ahli terkait luka dari korban.
Ahli forensik rumah sakit Polri dr Abe Umaro menyatakan bahwa salah seorang korban berinisial CAJ mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian mata sebelah kirinya.
Kesaksiannya itu didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukannya pada pada 5 Desember 2018 saat penyidik membawa korban ke RS Polri. "Ada pendarahan, seperti bercak (merah) di bola mata bagian putihnya," ucapnya.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa itu kemerahan di wajah? Kemerahan pada wajah adalah masalah yang umum dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti iritasi kulit, rosacea, alergi, atau paparan sinar matahari yang berlebihan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penampilan, tetapi juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan mengurangi rasa percaya diri.
-
Apa penyebab mata merah sebelah? Penyebab mata merah sebelah bisa menandakan keadaan mata yang tidak sehat. Hal tersebut bisa dengan mudah dibandingkan dengan mata satunya yang kondisinya baik-baik saja.
-
Bagaimana korban mengalami luka bakar? Bocah malang itu diduga dianiaya dan dibakar teman sepermainannya dalam perjalanan menuju warung yang tak jauh dari rumah.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
Dari analisanya, luka mata dan lebam di wajah korban diakibatkan dari benda tumpul. Cedera itu pun sempat membuat CAJ mengalami gangguan otak sementara.
Saat pemeriksaan kesehatan dilakukan, CAJ mengaku luka ini didapatkan akibat pengeroyokan. Meski begitu, semua luka yang dialami CAJ bukan kategori luka berat. Proses penyembuhan dilakukan selama lima hari.
"Cedera kepala ringan. Benturan struktur kepala menyebabkan gangguan fungsi otak sementara," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ini dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31), dan AY (31). Kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) mengalami luka.
Sebelumnya, penyerahan berkas itu sempat kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar karena dinyatakan belum lengkap. Hal itu terjadi di bulan Januari.
Terdapat beberapa Pasal yang diterapkan Kepada Pelaku dalam Kasus Tersebut diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan gambar yang disebar di media sosial, setelah dianiaya korban tergeletak bersimbah darah di tengah kegelapan malam.
Baca SelengkapnyaDari rekaman CCTV yang ada, terlihat dengan jelas bagaimana pelaku dengan kejam menganiaya korban.
Baca Selengkapnya