Akibat Sering Nonton Film Porno, Pria di Ogan Ilir Cabuli Keponakan Usia 4 Tahun
Merdeka.com - Seorang pria berinisial AD (28) ditangkap polisi karena melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap anak berusia empat tahun. Korban tak lain adalah keponakannya sendiri. Pelaku tak mampu menahan nafsunya akibat pengaruh sering menonton film porno.
Kejadian itu dialami korban ketika bersama ibunya bersilaturrahmi ke rumah neneknya di salah satu desa di Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (27/4) malam. Pelaku tinggal di rumah itu karena merupakan kakak kandung ibu korban.
Pelaku melihat korban sedang mandi sendiri yang menimbulkan niat jahat dari pelaku. Lantas, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan pencabulan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
Beberapa jam kemudian, korban diajak ibunya pulang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Indralaya. Setiba di rumah, korban mengeluhkan sakit di kemaluannya dan korban menyebut hanya karena terlalu lama duduk di atas motor.
Namun, ibunya curiga karena melihat ada kemerahan dan barulah diakui korban akibat ulah pamannya saat bertandang ke rumah nenek. Sontak, keluarga syok dan akhirnya melapor ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup, Selasa (18/5) malam. Dia mengakui perbuatannya karena pengaruh video porno.
"Tersangka sering menonton film porno dan begitu melihat korban mandi langsung beraksi. Padahal, korban adalah keponakan tersangka sendiri," ungkap Robi, Rabu (19/5).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban saat kejadian.
"Tersangka masih diperiksa untuk pendalaman kasus. Sejauh ini baru satu anak menjadi korbannya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca Selengkapnya