Akil minta Rp 3 M urus sengketa Pilkada Lebak
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar , meminta Rp 3 miliar buat mengurus sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, duit itu diminta supaya MK menganulir kemenangan duet Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi dan melakukan pemungutan suara ulang, supaya terbuka peluang bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin memenangkan pilkada itu.
Dalam uraian surat dakwaan Akil dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2), Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Mochamad Wiraksajaya, menjelaskan kemenangan Iti-Ade digugat oleh Amir-Kasmin melalui penasehat hukum Rudi Alfonso pada 8 September 2013.
Selang empat hari kemudian, Akil yang sudah menjabat Ketua MK membentuk Hakim Panel sengketa pilkada Lebak dengan komposisi Akil sebagai Ketua merangkap anggota, dan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana oknum meminta uang dari dokter Aulia? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu.
-
Siapa yang diajak Adzam video call? Di postingan Nathalie Holscher, Adzam keren banget lagi video call sama sang ayah.
Pada 16 September 2013, advokat Susi Tur Andayani menghubungi Akil melalui pesan singkat setelah bertemu dengan tim sukses Amir-Kasmin. Susi meminta bantuan supaya Akil membantu mengurus perkara itu. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, buat menemui Akil dan membahas soal sengketa pilkada Lebak. Pertemuan Wawan dan Akil terjadi di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan, pada 25 September 2013.
Sehari kemudian, 26 September 2013, sekitar pukul 17.30 WIB, advokat Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu hadir Atut, serta calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Dalam pertemuan itu, Amir Hamzah melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Selang dua hari, Susi melapor ke Akil melalui telepon genggam soal hasil pembicaraan dengan Atut dan lainnya. Akil lantas menjawab permintaan Susi.
"Akil mengatakan, 'Suruh Dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang'," kata Jaksa Wiraksajaya.
Pada 30 September 2013, Wawan bertemu dengan Susi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Mereka membahas soal permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil jika pasangan Amir Hamzah-Kasmin ingin menang sengketa pilkada.
"Dalam pertemuan itu, Wawan menerima telepon dari Atut supaya mau membantu menyediakan uang suap. Wawan lalu menyampaikan kepada Susi hanya siap memberikan Rp 1 miliar kepada Akil," ujar Jaksa Wiraksajaya.
Kemudian, pada 1 Oktober 2013, Wawan memberikan duit Rp 1 miliar buat Akil melalui anak buahnya, Ahmad Farid Asyari. Uang itu disimpan di dalam tas perjalanan warna biru dan diberikan oleh Farid kepada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat.
Di hari sama, MK memutuskan supaya pilkada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang. Setelah putusan terbit, Susi lantas menghubungi Amir Hamzah memberitahukan kabar itu. Amir langsung menghubungi Atut menyampaikan hal itu.
"Isi laporan sms Amir Hamzah kepada Atut adalah, 'Laporan bu. MK putusan PSU. Kalau kita buat PSU di Desember atau mundur lagi itu lebih baik. Kalau kondisi politiknya terus memanas KPU mungkin akan tidak siap bu. Trims bu atas kebaikannya'," lanjut Jaksa Wiraksajaya.
Akil hari itu belum bersedia menerima duit sogok sengketa pilkada Lebak. Akhirnya Susi membawa uang itu ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat nomor 30, Jakarta Selatan. Kemudian pada 2 Oktober 2013, Susi menghubungi Wawan menyampaikan kabar putusan MK. Lantas, pada pukul 22.30 WIB, Susi ditangkap tim KPK di rumah pribadi Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Atas perbuatannya, Akil dijerat pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undan-Undang Hukum Pidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca SelengkapnyaKode panggilan wanita itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara suap AGK.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (19/7).
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaNamun keterangan saksi tersebut dibantah oleh Johnny G Plate.
Baca Selengkapnya