Akil Mochtar, sang pembuat buku korupsi malah korupsi
Merdeka.com - Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalahkan Hakim MK Harjono dalam voting yang dilakukan para hakim beberapa waktu lalu. Akil menggantikan Mahfud MD yang telah berakhir jabatannya pada 31 Maret 2013. Akil menang dalam voting karena memperoleh suara sebanyak 7 suara dari 9 suara hakim MK.
Akil Mochtar mengawali karier sebagai Advokat/pengacara pada tahun 1984 hingga 1999. Kemudian, dirinya maju sebagai Anggota DPR/MPR RI Periode 1999 hingga 2009. Saat menjadi anggota dewan, Akil Mochtar menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI yang membidangi hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan.
Doktor bidang hukum dari Universitas Padjajaran Bandung ini cukup berwarna. Ia pernah melakoni hidup sebagai tukang semir, loper koran, sopir, bahkan sempat hampir putus sekolah. Namun berkat keuletannya, ia berhasil menjadi seorang pendekar hukum di lembaga penegak konstitusi di Indonesia.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Kenapa Afif ditunjuk jadi Plt Ketua KPU? 'Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif,' kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Pria kelahiran 18 Oktober 1960 pernah mengarang dua buku yang bertemakan korupsi. Buku pertama yang berjudul 'Memberantas Korupsi : Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi' yang diterbitkan pada tahun 2006. Lalu, buku yang berjudul 'Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi' yang diterbitkan pada tahun 2009. Buku ini memberikan sumbangan teoritis terhadap perkembangan konsep dan teori pembalikan beban pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Buku tersebut berasal dari disertasi Akil Mochtar yang terbit pada saat Indonesia sedang berusaha untuk menabuh genderang perang terhadap korupsi. Sehingga, buku ini sangat pas dibaca berbagai kalangan yang fokus terhadap pemberantasan korupsi dan terwujudnya pemerintahan yang bersih, termasuk, pejabat negara, aparat penegak hukum, advokat, mahasiswa, dosen, pengamat, dan aktivis LSM.
Akil pernah berbicara lantang tentang korupsi yang merambah Tanah Air. Dia mengatakan koruptor lebih baik dimiskinkan dan dipotong salah satu jari tangan para koruptor tersebut. Menurut dia, hukuman tersebut lebih cocok ketimbang hukuman mati.
"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," ujar Akil beberapa waktu lalu.
Namun, antara perkataan dengan perbuatan ternyata tidak berbanding lurus. Pada Rabu (2/10) malam, Akil dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan karena diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak yang tengah berperkara di MK. Dia dicokok bersama Chairun Nisa, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan Cornelis Nalau yang merupakan salah satu pengusaha pertambangan asal Kalteng.
Akil Mochtar diduga menerima uang suap dari Bupati Gunung Mas Hamid Bintih sebesar Rp 2-3 miliar. Tidak hanya itu, Akil juga diduga tersangkut kasus dugaan suap pada Pilkada Lebak, Banten. Bahkan, Susi Tur Andayani dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachma Diany, Tubagus Chaeri Wardhana juga ikut terlibat dalam kasus suap tersebut.
Saat ini keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam Rutan KPK yang berada di lobi Gedung KPK. Ironis, orang yang pernah membuat buku tentang korupsi malah tersandung kasus korupsi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud mengaku sebelumnya sempat malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK baru pengganti Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku malu, mempunyai pejabat yang melakukan pelanggaran asusila.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, permasalahan itu langsung diselesaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaMahfud kemudian berinisiatif mendatangi Mabes Polri meminta diperiksa
Baca SelengkapnyaDalam sidang dibongkar sejumlah 'dosa-dosa' Anwar selama menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengetahui skenario itu, Anwar mengklaim dirinya tetap berbaik sangka.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaDalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini dirinya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca SelengkapnyaMKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Baca Selengkapnya