Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akil terima Rp 2,9 M urus sengketa pilkada Pulau Morotai

Akil terima Rp 2,9 M urus sengketa pilkada Pulau Morotai Sidang Akil Mochtar. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Permainan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mochamad Akil Mochtar , juga mencakup pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Menurut jaksa, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu.

Dalam uraian surat dakwaan Akil dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2), Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Luki Dwi Nugroho, memaparkan pada KPU Pulau Morotai menetapkan pasangan Arsad Sardan-Demianus Ice sebagai pemenang pilkada. Tetapi Rusli Sibua-Weni R. Paraisu menggugatnya. Rusli lantas menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacara atas saran Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry.

Sahrin lalu mengontak Akil. Akil lalu meminta Rusli melalui Sahrin menyiapkan duit Rp 6 miliar jika ingin menang sengketa. Sahrin menyampaikan permintaan itu kepada Rusli di Hotel Borobudur, Jakarta. Meski demikian, Rusli cuma sanggup membayar Rp 3 miliar.

Orang lain juga bertanya?

"Setelah menerima informasi jumlah uang, Akil meminta Sahrin mengantar duit itu langsung ke Kantor MK. Tapi, Sahrin takut," kata Jaksa Luki.

Kemudian, Akil meminta Sahrin mengirim duit itu ke rekening CV Ratu Samagat di Bank Mandiri Kantor Cabang Pontianak Diponegoro. Akil juga minta supaya dalam slip setoran ditulis 'angkutan kelapa sawit,' buat mengelabui.

Rusli lantas mengirim duit sebesar Rp 2,989 miliar dalam tiga tahap. Yakni pada 16 Juni 2011 melalui Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry masing-masing Rp 500 juta. Dan sisanya pada 20 Juni 2011 sebesar Rp 1,989 miliar disetor oleh Djuffry.

Pada 20 Juni 2011, MK memutuskan memenangkan Rusli-Weni. Atas perbuatannya, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
Terungkap Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL, Untuk Amankan Kasus di Kementan?
Terungkap Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL, Untuk Amankan Kasus di Kementan?

SYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya